DURI, RIAU24JAM.COM – Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua bandar sabu seberat 2,87 gram di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/4) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua pelaku yakni AR (29) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan RH (21) warga jalan Nusantara 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku AR dan RH ditangkap di Jalan Karet, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dari AR ditemukan barang bukti berupa 2 Â bungkus plastik pack diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone samsung lipat warna putih dan 1 buah dompet warna hitam.
Kemudian team menuju rumah kontrakan AR di Jalan Pari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu.

Hasil interogasi pihak kepolisian AR mengakui sabu tersebut miliknya yang dikuasai bersama dengan RH, yang mana sabu tersebut didapat dari Yudi (Dpo).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, SE melalui Kanit Narkoba IPDA Alex Sinaga, SH menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang IPDA Alex Sinaga Kanit Narkoba Polres Bengkalis.(*)
Rb








Kolom Komentar post