DURI, RIAU24JAM.COM – Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (25/3/2022).
Kedua pelaku yakni AO (39) warga Jalan Mataram, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan SRS (35) warga jalan Nusantara 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku AO ditangkap disebuah rumah di Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Darinya ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram, 1 unit handphone merk realme warna putih dan 1 buah dompet warna hitam.
Begitu juga, pelaku SRS ditangkap dari rumahnya Jalan Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Darinya ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram dan 1 unit handphone merk vivo warna biru.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari WAN (DPO) dan TOLOY (DPO).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, SE melalui Kanit Narkoba IPDA Alex Sinaga, SH menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang IPDA Alex Sinaga Kanit Narkoba Polres Bengkalis.(*)
Rob










Kolom Komentar post