fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Bathin Solapan

PMKS PT PAA Diduga Cemari Lingkungan, KLHK RI Beri Sanksi Administratif

oleh Leon
Kamis, 24 Mar 2022 | 01:51 WIB
dalam Bathin Solapan, Duri, Riau24jam
101 3
0
PMKS PT PAA Diduga Cemari Lingkungan, KLHK RI Beri Sanksi Administratif
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Duri, Riau24jam.com – Lama tak terdengar kabarnya, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Pelita Agung Agrindustri (PMKS PT PAA) dikabarkan mendapatkan berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Ya, PT PAA dikabarkan kena sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup lantaran tak mumpuninya sistem pengolahan air limbah sisa produksi lengolahan minyak kelapa sawit.

Berdasarkan SK bernomor 7848/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/12/2021 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Desember 2021 lalu disebutkan bahwa PT PAA yang beroperasi di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau ini mendapat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT PAA.

“Memutuskan: (Kesatu) Menetapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT PAA dengan jenis industri atau kegiatan PMKS, refinery, kernel crushing plant, biodiesel dan pembangkit PMDN. (Kedua) Pelanggaran atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud meliputi hasil pengujian kualitas air limbah pabrik PAA melebihi baku mutu dengan parameter Total Suspended Solid (TSS) sebesar 265Mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) 694Mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 1340Mg/L dan Total Nitrogen as N 216Mg/L,” tulis diktum putusan dalam SK yang diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Dirjen, Sugeng Priyanto.

Berita Terkait

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara, Penyidik Dinilai Profesional dan Objektif

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara, Penyidik Dinilai Profesional dan Objektif

19 Mei 2026
114
Bupati Bengkalis Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Jilid II, Wariskan Keteladanan dan Spirit Perjuangan

Bupati Bengkalis Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Jilid II, Wariskan Keteladanan dan Spirit Perjuangan

15 Mei 2026
36
Kasmarni Kukuhkan Pengurus Kwarcab dan LPK Pramuka Bengkalis Masa Bakti 2025–2030

Kasmarni Kukuhkan Pengurus Kwarcab dan LPK Pramuka Bengkalis Masa Bakti 2025–2030

12 Mei 2026
32

Juga dijelaskan, hasil pengujian kualitas air limbah refinery oleh atau pada Laboratorium PT ALS disebut melebihi baku mutu dengan parameter Total Phospate 76,8Mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) 630Mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 1280Mg/L dan Oil-Grease 59Mg/L.

Baca Juga:   TP-PKK Mandau Dukung Penguatan Pendidikan Vokasional SLB, Dorong Kemandirian dan Produktivitas Peserta Didik

Secara gamblang disebutkan pada Diktum Kedua diduga telah terjadi kebocoran saluran air limbah yang diakibatkan oleh pekerjaan pengerukan pada saluran air limbah PKS pada koordinat 01° 25’ 30,34” Lintang Utara (LU), 101° 11’ 24,08” Bujur Timur (BT).

Selain itu, PMKS PT PAA disebut tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah bahan berbahaya, berbau dan beracun (B3) berdasarkan Rekomendasi Teknis terhadap izin penyimpanan sementara limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bernomor 660/DLH-PSLB3/2019/893 tertanggal 30 Juli 2019 silam.

“Terdapat limbah B3 kadaluwarsa berupa asam klorida (HCL) yang disimpan di gudang kimia I, ditemukan Sludge IPAL (B343-2) daei kegiatan refinery/ oleokimia dasar dibuang ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PMKS, penyimpanan limbah B3 berupa Glycerine Pitch (A343-1) tidak tercantum dalam izin,” imbuhnya.

Adapun hal yang paling mencolok dalam SK tersebut adalah tindakan PMKS PT PAA yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3 berupa: Pemilikan standar operasional prosedur (SOP) tanggap darurat penanganan B3, Penyampaian laporan pengelolaan B3 kepada instansi lingkungan hidup.

Baca Juga:   TP-PKK Mandau Dukung Penguatan Pendidikan Vokasional SLB, Dorong Kemandirian dan Produktivitas Peserta Didik

Atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, terbitlah paksaan pemerintah lewat SK tersebut berupa pelaksanaan kewajiban pengendalian pencemaran air berdasarkan SK Bupati Bengkalis bernomor 061/Lingkungan/DPMPSP-PZN/2017/54 tentang izin pembuangan air limbah ke sumber air PT PAA paling lama 60 hari kalender.

PT PAA juga diminta mengoptimalkan pengolahan air limbah pada IPAL, sehingga kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan dapat memenuhi baku mutu air limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melakukan perbaikan saluran air limbah yang bocor pada koordinat 01° 25’ 30,34” Lintang Utara (LU), 101° 11’ 24,08” Bujur Timur (BT), melakukan pengujian air limbah pada laboratorium terakreditasi, membuang air limbah yang telah diolah pada titik penataan dan memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran hujan,” tegas paksaan pemerinrah pada SK tersebut.

Kewajiban pengelolaan limbah B3 juga ditekankan, hal ini seirama dengan kewajiban menyimpan B3 pada tempat yang semestinya, menghentikan pembuangan Sludge IPAL dari kegiatan refineri/oleokimia dasar ke IPAL PMKS PT PAA dan mengelola limbah B3 dari kegiatan refinery dasar berupa Sludge. Menekankan agar memasukkan data limbah B3 berupa Glycerine Pitch (A343-1) dalam persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, serta melekati simbol dan label pada kemasan limbah B3,” pesannya.

Diterakan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan limbah B3 paling lama 30 hari kalender dengan hasil akhir, PMKS PT PAA diharap memiliki SOP tanggap darurat penanganan B3 dan membuan serta melaporkan pengelolaan B3 kepada instansi lingkungan hidup setempat.

Baca Juga:   TP-PKK Mandau Dukung Penguatan Pendidikan Vokasional SLB, Dorong Kemandirian dan Produktivitas Peserta Didik

“Apabila paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga dan Kelima tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi diktum keenam.

Terkait SK tersebut, Manajemen PMKS PT PAA yang dikonfirmasi melalui Humas Syaiful di nomor telepon +62-821-693X-XXXX belum memberi tanggapan sebagai perimbangan informasi.

Selain PMKS PT PAA, perusahaan lainnya dalam dugaan pelanggaran yang sama telah pula ditindak oleh pemerintah, bahkan dicabut izin usaha dan izin lingkungannya.

Adalah PMKS PT SIPP yang beroperasi di Kilometer (Km) 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri. Perusahaan itu telah lebih dulu ditindak dalam dugaan pencemaran lingkungan hidup atas paparan limbah dan kini tengah dilidik oleh tim Gakkum KLHK RI.

Alhasil, perusahaan tersebut tak berkutik dan akhirnya tumbang. Cerobong asap yang tadinya gagah mengepul tak lagi dioperasikan, lalu lintas truk pelansir buah kelapa sawit juga tak lagi terlihat.

Ketegasan pemerintah akan dugaan pelanggaran yang dilakukan bak tak kebal welas asih. Penindakan dideru dari berbagai penjuru, hingga akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha dan izin lingkungannya.

Lantas, apakah PMKS PT PAA bakal menyusul jejak kelam PT SIPP Duri?. **

Jb/rb

Tags: Bathin solapanbengkalisduriGakkumKementerian lingkungan hidup dan kehutananKLHKPencemaran lingkunganPMKSPT PAAPT PAA Simpang Bangkoriauriau24jam
Post Selanjutnya
Kecamatan Bathin Solapan Belum Menerima Dokumen Apapun Dari Manajemen Alfamart

Kecamatan Bathin Solapan Belum Menerima Dokumen Apapun Dari Manajemen Alfamart

Lukisan Kampung Pancasila Diapresiasi Dandim Bengkalis, Pemenangnya Diumumkan

Lukisan Kampung Pancasila Diapresiasi Dandim Bengkalis, Pemenangnya Diumumkan

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Kawal Panen Raya Jagung Program Asta Cita di Air Kulim

Polsek Mandau Kawal Panen Raya Jagung Program Asta Cita di Air Kulim

22 Mei 2026
38
UMKM, Energi Surya, hingga Ketangguhan Bencana Jadi Fokus CSR PHE di Sumatera

UMKM, Energi Surya, hingga Ketangguhan Bencana Jadi Fokus CSR PHE di Sumatera

21 Mei 2026
71
Foto: PHR tampil di IPA Convex 2026 dengan membawa berbagai inovasi untuk mendukung ketahanan energi nasional. Melalui kolaborasi, inovasi, dan semangat keberlanjutan, PHR Regional 1 Sumatra terus mencatatkan prestasi produksi sekaligus menghadirkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

21 Mei 2026
39
UMKM Binaan Pertamina EP Zona 1 Tampil di IPA Convex ke-50, Inklusif Kopi Bawa Semangat Kemandirian Penyandang Disabilitas

UMKM Binaan Pertamina EP Zona 1 Tampil di IPA Convex ke-50, Inklusif Kopi Bawa Semangat Kemandirian Penyandang Disabilitas

21 Mei 2026
188
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In