BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku yang pertama berinisial MO alias Mul (37) kami tangkap pada Senin (17/1) dan yang pelaku kedua AN alias Ujang Jenggot (44) kami tangkap di tempat yang berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, SE.
Tony menjelaskan, pelaku MO ditangkap aparat Sat Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.00 WIB sore dirumahnya di Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis,” kata Kasat.
Dari tangan pelaku aparat berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu bruto didalam kamar kosong dibawah karpet dan 1 paket di gudang didalam sebuah piala dengan berat total 9,25 gram, 4 handphone, 3 bungkus plastik bening pembungkus sabu beserta uang tunai Rp.650.000 hasil penjualan barang haram tersebut.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap tersangka MO alias Mul dari mana asal sabu tersebut ia dapatkan. Ia mengatakan sabu tersebut didapat dari EA alias Edi Loper yang sudah tertangkap.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 18.00 WIB, aparat Sat Narkoba kembali menangkap seorang berinisial AN alias Ujang Jenggot di rumahnya yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kita dalam menangkap MO alias Mul dan dari pengakuan MO bahwa dia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu dengan AN alias Ujang Jenggot,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke kediaman pelaku di Desa Wonosari dan mendapatkan AN. Saat dilakukan penggeledahan rumah, aparat berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu bruto seberat 13,76 gram didalam laci kamar didalam sebuah kotak rokok, satu handphone, 14 bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 gunting biasa.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap AN dari mana asal sabu tersebut. Ia mengatakan narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari SL alias Eri Geboy yang sudah tertangkap.
“Selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Rb)
Kolom Komentar post