fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Sun
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Sun
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Pemkab Bengkalis Perintahkan PT SIPP Hentikan Aktivitas Operasional dan Produksi

oleh Admin
Friday, 31 Dec 2021 | 17:54 WIB
dalam Bengkalis, Duri, Riau24jam
38 1
0
Pemkab Bengkalis Perintahkan PT SIPP Hentikan Aktivitas Operasional dan Produksi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU23JAM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (30/12) memerintahkan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan.

Perintah tersebut menyusul pihak PT. SIPP dinilai masih membandel tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad, Jumat (31/12), mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantuan di lapangan PT. SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.

“Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21, memuat delapan perintah yang harus ditaati, dipenuhi serta di selesaikan oleh PT. SIPP, yang harus dilaksanakan terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 14 hari kedepan,” kata Basuki.

Berita Terkait

Pemdes Pancur Jaya Laksanakan Upacara HUT RI ke-77

Pemdes Pancur Jaya Laksanakan Upacara HUT RI ke-77

19 August 2022
22
Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Duri

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Duri

19 August 2022
977
Semarak HUT RI ke-77, Kodim 0303/BKLS Mendapat Apresiasi dari DPC-AJOI

Semarak HUT RI ke-77, Kodim 0303/BKLS Mendapat Apresiasi dari DPC-AJOI

18 August 2022
71

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.

Baca Juga:   Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Duri

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.

Kedua, menyelesaikan seluruh proses perubahan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, menyelesaikan seluruh proses Persetujuan Teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Keempat, Menyelesaikan seluruh proses penyusunan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Kelima, menyelesaikan upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan melaksanakan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.

Baca Juga:   Pemkab Bengkalis Gelar Upacara HUT RI Ke-77 Dengan Khidmat

Keenam, melakukan penutupan seluruh saluran pembuangan air limbah yang dibuang secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass).

Ketujuh, melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.

Kedelapan, melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alasan keluarnya perintah tersebut, pihak PT SIPP sudah di beri waktu selama 6 (enam) bulan dari tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan tetapi PT. SIPP tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, sebagaimana Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021, yakni meliputi sembilan item,” papar Basuki.

Pertama, tidak melaksanakan penghentian sementara kegiatan produksi dan tidak memenuhi seluruh persyaratan perizinan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Kedua, tidak mengajukan permohonan dan pengurusan perubahan Persetujuan Lingkungan ke DLH Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:   Lagi, Satu Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis di Duri Barat

Ketiga, tidak melakukan pengurusan persetujuan teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Keempat, tidak melakukan penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan tidak menyampaikan ke DLH Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tidak melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan tidak melakukan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.

Keenam, tidak melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah yang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass).

Ketujuh, tidak melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan tidak melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.

Kedelapan, tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, tidak menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Tags: Bupati bengkalisDiskominfo BengkalisDLH BengkalisDPMPTSPPemkab BengkalisPT SIPPriau24jam
Post Selanjutnya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan tarif artis berinisial CA yang diduga terlibat prostitusi online sekitar Rp30 juta. (CNN Indonesia/ Patricia Diah)

Polisi: Tarif Artis CA Rp30 Juta dalam Dugaan Prostitusi Online

Profil Cassandra Angelie, artis CA yang diduga terlibat kasus prostitusi online. (Sumber: Instagram)

Profil Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Pemdes Pancur Jaya Laksanakan Upacara HUT RI ke-77

Pemdes Pancur Jaya Laksanakan Upacara HUT RI ke-77

19 August 2022
22
Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Duri

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Duri

19 August 2022
977
Semarak HUT RI ke-77, Kodim 0303/BKLS Mendapat Apresiasi dari DPC-AJOI

Semarak HUT RI ke-77, Kodim 0303/BKLS Mendapat Apresiasi dari DPC-AJOI

18 August 2022
71
Korban Tersambar Petir di Pantai Tanjung Lapin, Kades Tanjung Punak Ucapkan Belasungkawa

Korban Tersambar Petir di Pantai Tanjung Lapin, Kades Tanjung Punak Ucapkan Belasungkawa

18 August 2022
212
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In