DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,6 gram.
RI (36) warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres Bengkalis.
Pada Selasa (7/12) sekira pukul 12.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki narkoba di Kelurahan Duri Timur. Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik.
Selanjutnya setelah diperoleh informasi yang akurat dihari yang sama sekira pukul 13.00 Wib Tim melihat target berada di tepi Jalan di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap R.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone. Lalu Tim melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Obor dan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu beserta 1 unit timbangan digital,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, SE.
“Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari R (DPO) di Kota Dumai,” terang Toni.
Ia menjelaskan, tersangka bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang melakukan pendalaman lebih untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun,” pungkasnya.
Kolom Komentar post