BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus lima orang tersangka Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Akasia, Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Jumat (08/10/2021).
“Saat penggerebekan, sekira pukul 22.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Akasia yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba atas informasi dari masyarakat, kami mendapat lima orang di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando, SE.
Adapun identitas kelima pelaku, Jelas Iptu Toni yaitu RH (36) warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, AB (31) warga Minas, Kabupaten Siak, GL (31) warga Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, AA (19) warga Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, dan SH (19) warga Bukit Kerikir, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
“Jadi salah satu dari lima terduga adalah klasifikasi bandar, sedangkan 4 lainnya mereka adalah sebagai pengguna,” tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, Tim menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 12,8 gram, 1 unit handphone merk vivo warna biru hitam, uang tunai Rp.550.000 disita dari tersangka RH, 1 unit handphone merk infinity warna hitam biru disita dari tersangka AB, 1 unit handphone merk samsung warna hitam disita dari tersangka AA dan 1 unit handphone samsung warna hitam disita dari tersangka SH.
Selanjutnya, Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka RH mengakui sabu tersebut miliknya dan tersangka RH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J di Kota Pekanbaru.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis guna penegakan hukum lebih lanjut.
“Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.(*)
(Rb/R24j)










Kolom Komentar post