DURI, RIAU24JAM.COM – Sungguh bejat perbuatan AS (28), pria satu ini diduga setubuhi dua orang gadis dibawah umur berinisial SRY (11) dan DS (17) di kediamannya, Selasa (21/9) lalu.
Kejadian ini bermula disaat AS mengajak korban untuk makan bakso bersama. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB korban hendak pulang ke rumahnya, saat itu AS malah membujuk korban untuk tinggal lebih lama dan menginap di kediamannya yang terletak di Dusun II Suka Maju, RT 002/RW 003 Kelurahan Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Tak enak menolak bujukan AS, kedua korban pun tinggal sementara waktu di rumah AS. Senja berganti malam, rasa kantuk pun tidak terelakkan oleh kedua korban. Disaat tertidur, kemudian terlapor ini menyelinap dan meniduri korban pertama SRY dikamarnya sekira pukul 01.00 WIB.
Begitu Buas birahi AS pada malam itu dilampiaskan kepada anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun ini. Sungguh bejatnya, nafsu AS yang tak berkesudahan. Sekira pukul 01.30 WIB AS kembali menyelinap dan meniduri korban kedua (DS) dikamarnya.
“Kedua korban diduga ditiduri oleh AS. Bahkan korban kedua mengaku diancam oleh terlapor saat berada di dalam kamarnya,” kata Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP, Kamis (23/9).
Atas kejadian itu, para korban mengalami trauma yang sangat mendalam dan mengadu kepada pelapor berinisial RS (39). Mendengar hal itu, pelapor merasa tak senang dan langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berbekal laporan bernomor LP/234/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU dan bukti Visum et Repertum, personel Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Kilometer (Km) 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, AS dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Tersangka ini diamankan dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim IPTU. Firman, SH menambahkan.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” pungkas Firman.(*)








Kolom Komentar post