DURI, RIAU24JAM.COM– Nasib naas dialami FHM. Laki-Laki 15 tahun ini malah jadi pelampiasan birahi pria berinisial DK (21).
DK dilaporkan ke Mapolsek Mandau lantaran diduga telah melakukan pencabulan (menyodomi). Peristiwa ini berlangsung di rumah terlapor jalan Sutan Syarif Qhasim, Gg Cendrawasih, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan peristiwa memalukan ini. Ia menegaskan, pada hari Kamis (02/9) sekira pukul 17.00 WIB dimana pada saat itu Pelapor H (40) sedang berada di rumah. Kemudian pelapor memanggil korban, dikarenakan pelapor curiga terhadap tubuh korban.
Lalu pelapor menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya yang telah ia alami. Dan korban menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.
Berawal pada hari Senin (19/7) lalu sekira pukul 17.00 WIB, korban disuruh datang oleh terlapor ke rumah kontrakan terlapor di Jalan Sutan Syarif Qhasim, Gang Cendrawasih, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dan sesampainya korban di kontrakan terlapor tersebut, korban diajak bicara kemudian alat kelamin korban dipegang terlapor dan tangan korban diambil untuk memegang alat kelamin terlapor. Dan setelah itu alat kelamin terlapor dimasukkan kedalam lubang anus korban.
Kemudian setelah terlapor selesai melakukan aksi bejatnya, terlapor memberi korban uang sebesar Rp. 50.000, dan selanjutnya korban diantar pulang oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian lubang anusnya.
“Saat itu, korban mengakui tindak pidana yang diceritakan kepada pelapor benar adanya. Korban mengakui telah dicabuli oleh terlapor sebanyak satu kali,” kata AKP. Jaliper kepada riau24jam.com, Kamis (02/9).
Atas kejadian itu, pelapor sangat marah dan melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau dengan nomor LP/213/IX/2021/SPKT/ RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU.
Berbekal laporan dan surat hasil visum korban, tim operasional reserse dan kriminal (Opsnal Reskrim) di bawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH menindaklanjuti perkara tersebut. Dimana hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (02/9) Sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku. Tidak membuang waktu, ia pun diamankan dan digelandang ke Mapolsek Mandau.
“DK (terduga pelaku) ditangkap di rumahnya. Setelah diamankan, langsung dibawa ke kantor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh IPTU. Firman menambahkan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Untuk Sementara demikian,” pungkas Firman.(*)
Kolom Komentar post