DURI, RIAU24JAM.COM – RN (18) warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan ini terpaksa berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis akibat perbuatannya, Minggu (29/8).
RN diringkus tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau akibat terlibat dalam dugaan pencurian sebanyak 17 derigen dan 2 liter cairan pembasmi hama (Pestisida) berbagai merek.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP mengatakan, kasus itu berhasil diungkap tim opsnal Reskrim di bawah Kepala Unit (Kanit) IPTU. Firman, SH.
“Telah ditangkap dan diamankan seorang laki – laki berinisial RN (18) dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana,” kata Jaliper, Minggu sore.
Kapolsek Mandau menegaskan, RN diamankan atas bukti laporan bernomor LP/205/VIII/2021/SPKT/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilayangkan oleh GP (27) sebagai pelapor yang dirugikan atas perbuatan tersangka.
RN diamankan sekira pukul 16.00 WIB sore tadi di jalan lintas Duri – Dumai, Simpang ABC – Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pada hari Sabtu (28/8) sekira pukul 15.00 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian di toko UD Mitra Tani milik GP pelapor,” ucap Kapolsek.
Iptu Firman menambahkan, Kejadian itu bermula saat pelapor pergi bersama saksi satu (1) menuju ke Kilometer (Km) 18. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka kembali ke rumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang dalam keadaan baik-baik saja.
Saat sampai pada pintu kedua, gembok tampak dalam keadaan terbuka. Curiga dengan gembok pintu dalam kondisi terbuka, pelapor dan saksi segera melakukan pengecekan.
“Pada saat melakukan pengecekan, pelapor mendapati sejumlah barang berupa pestisida (racun pembasmi hama tanaman) tidak lagi berada pada tempatnya alias hilang,” ucap Iptu.
Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang berupa 6 derigen pestisida merek Ruso, 6 derigen merek Contakson, 2 derigen merek Topwat, 3 derigen merek Kresnakson dan 2 liter campuran racun merek Garlon. Total, sebanyak 17 derigen dan 2 liter pestisida hilang dari kediamannya.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami sejumlah kerugian dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Mandau.
Firman kemudian mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal menerima informasi bahwa pelapor telah mengamankan seorang karyawan tokonya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Mendapat keterangan itu, tim langsung meluncur ke lokasi. Saat diinterogasi, RN mengakui perbuatannya. RN juga mengakui melancarkan aksi itu bersama dua rekannya berinisial WI dan AR,” ungkap Kanit Reskrim.
Saat ditanya terkait keberadaan barang-barang yang diduga dicuri, RN menyebut bahwa seluruhnya telah dibawa kabur oleh kedua rekannya tersebut.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua terduga pelaku. “Saat dikejar, WI dan AR berhasil kabur dan sekarang berstatus DPO,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
Kolom Komentar post