DURI, RIAU24JAM.COM -Sat Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (26/8) kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Duri, dengan 2 tersangka berikut barang bukti. Kedua tersangka saat ini sudah dikirim Polres Bengkalis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, SH penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR (23) warga Jalan Ampera, Kelurahan Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 17.00 WIB. Tempat penangkapan tersangka di Jalan Hangtuah, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan tersangka AR diamankan barang bukti 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 gram, 1 unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 buah kotak rokok warna coklat.
Kronologi penangkapan berawal, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 17.00 WIB, tim melihat target dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Hangtuah. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita 3 paket Narkotika jenis Sabu didalam sebuah kotak rokok warna coklat dan 1 unit handphone.
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakuinya sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari tersangka R (35) di Kecamatan Mandau.
Penangkapan kedua, terhadap tersangka R (35) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, sekira pukul 18.00 WIB, disebuah rumah di Jalan Ampera, Kelurahan Babusallam, Kecamatan Mandau dengan 9 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan seberat 17,3 gram.
Penangkapan terhadap R merupakan pengembangan dari tersangka AR yang diamankan pada hari yang sama. Dari tangan tersangka R didapati 9 paket Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merk nokia warna biru hitam, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong beserta uang tunai Rp. 7.800.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A di Kecamatan Mandau.
Dari hasil interogasi kedua tersangka peran AR (23) adalah sebagai kurir dan peran tersangka R (35) adalah sebagai bandar.(*)
RB/R24Jam
Kolom Komentar post