DURI, RIAU24JAM.COMĀ – Sat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu (30/05/21) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Arifin Achmad, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Satu orang tersangka diringkus aparat berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial R (33) alias Kancil. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu Bruto seberat 1.2 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) timbangan digital dan uang tunai Rp. 1.500.000.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dan Kanit Narkoba Ipda Alex Sinaga, Minggu (30/05/21) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka R alias Kancil sering mengedarkan sabu-sabu di Wilayah Sepahat dan Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan “Under Cover Buy” oleh tim opsnal untuk bertemu di Jalan Arifin Achmad lebih tepatnya di perbatasan Sepahat dan Tenggayun. Setelah tersangka memperlihatkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tangannya, tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan tersangka R.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan didalam tas tersangka dan uang tunai Rp. 1.500.000.
Terhadap R dilakukan interogasi dan didapat pengakuan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial KC (DPO) yang berdomisili di Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)





![[Galeri foto] Pastikan Masyarakat Terapkan Prokes, Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan PPKM di Kota Bengkalis](https://i0.wp.com/riau24jam.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210613-WA0003.jpg?resize=75%2C75&ssl=1)


Kolom Komentar post