BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Dua orang tenaga honorer BPBD, Kamis (13/05/21) sekira pukul 03.30 wib ditangkap aparat kepolisian di kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota. Keduanya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.2 gram.
Keduanya masing-masing berinisial QN (29) dan DI (37) warga Jalan Kelapapati. Barang bukti yang diamankan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu bruto 0,2gr (nol koma dua gram), 1 unit gunting pres, 1 bungkus plastik pack, 1 Alat Hisap Bong, 1 kaca pirek, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna putih, 1 unit kendaraan motor merk Suzuki Shogun dan 1 unit Handphone merk Oppo A71 warna biru.
Dikatakan Kasat Narkoba Iptu Toni, Rabu 12 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kantor di Kelurahan Bengkalis Kota sering dijadikan untuk transaksi Narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan,setelah diperoleh informasi yg akurat pada hari Kamis sekira pukul 03.30 Wib dini hari tim opsnal melakukan penggerebekan di dalam Kantor BPBD Bengkalis dan ditemukan dua org laki-laki yg bernama QN dan DI. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan QN ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim menanyakan dari mana asal Sabu tersebut QN mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari DS.

Atas pengembangan kasus honorer tersebut, Kamis besok paginya pukul 07.30 wib DS ditangkap di rumahnya Jalan Bantan, Kelurahan Senggoro. Dari tangan DS (residivis) diamankan Sabu bruto 78,8 gram.

Kemudian tim menanyakan dari mana asal Sabu tersebut DS mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang inisial E (DPO). Dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap E seputaran Desa Muntai namun belum ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)









Kolom Komentar post