BATHINSOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Sudah hampir tiga bulan sejak di laksanakannya pemilihan dan pengisian anggota BPD Sebangar tetapi sampai hari ini panitia tidak pernah mengumumkan dan memplenokan terkait hasil pemilihan.

Terkait dengan pemilihan dan pengisian anggota BPD Sebangar juga terdapat penolakan dan tidak diterima dari calon BPD yang ikut pemilihan, dikarenakan bahwa pemilihan BPD Sebangar tidak sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2018 tentang BPD serta tidak mengikuti hasil Musdes Sebangar tanggal 5 november 2020, Rabu (28/04/2021).


Suhardi mengatakan, hal ini kita sudah sampaikan ke Camat Bathin Solapan dan di tembuskan ke Dinas PMD tetapi juga tidak mendapat respon, “betul wewenang tidak di tangan Camat tetapi Camat memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, itu kan menurut PP No 17 Tahun 2018 terkait tugas Camat. Kalau seperti ini Camat langsung tidak menjalankan fungsinya. Kalau sedikit-sedikit bupati, sedikit-sedikit tidak wewenang saya, berarti camat tidak perlu ada di Bathin Solapan,”kata Suhardi.
Suhardi melanjutkan, kami berharap terkait pemilihan dan pengisian Anggota BPD Sebangar harus segera di selesaikan dan harus terbuka, “panitia pemilihan jangan ada dusta diantara kita,” pungkas Suhardi calon anggota BPD Desa Sebangar.








Kolom Komentar post