fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Nasional Kriminal

Jual Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Raup Rp 30 Juta per Hari

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.

oleh Leon
Jumat, 30 Apr 2021 | 13:27 WIB
dalam Kriminal, Riau24jam
80 5
0
Jual Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Raup Rp 30 Juta per Hari
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

MEDAN, RIAU24JAM.COM – Berbekal alat rapid antigen bekas, PC yang merupakan Business Manager Laboratorium PT Kimia Farma Medan yang juga Kepala Layanan PT Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu raup untung hingga Rp 30 juta per hari. Nominal tersebut terungkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sumatra Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan PC bisa melayani rata-rata 250 orang per hari. Tetapi yang ia laporkan hanya sekitar 100 orang. Panca mengatakan sisanya 150 orang tersebut menjadi keuntungan PM.

“Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PC sekitar Rp30 juta per hari,” ujar Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, terungkap bahwa praktik pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan sejak Desember 2020.

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PC,” kata dia.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yaitu PC (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21). Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

KKN Usai, Pesan Muara Basung Mengalun: Setinggi Apa Pun Terbang, Jangan Pernah Lupa Menjejak Bumi

KKN Usai, Pesan Muara Basung Mengalun: Setinggi Apa Pun Terbang, Jangan Pernah Lupa Menjejak Bumi

30 Agustus 2026
39
Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

30 Agustus 2026
40
Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

27 Agustus 2026
54
Tags: Bandara Kualanamucovid-19Daur ulangDeli serdangMedanPT Kimia Farmarapid testSumatera utara
Post Selanjutnya
Koordinator Isu Aliansi Mahasiswa Kesehatan Riau: Dinkes Lambat Dalam Penanganan Covid-19, Segera Lakukan Evaluasi

Koordinator Isu Aliansi Mahasiswa Kesehatan Riau: Dinkes Lambat Dalam Penanganan Covid-19, Segera Lakukan Evaluasi

Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Wilayah Bengkalis Adakan Kegiatan Berbagi Takjil

Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Wilayah Bengkalis Adakan Kegiatan Berbagi Takjil

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

PDC Raih Empat Penghargaan TJSL & CSR Award 2026, Perkuat Program Berbasis Pemberdayaan

PDC Raih Empat Penghargaan TJSL & CSR Award 2026, Perkuat Program Berbasis Pemberdayaan

30 Agustus 2026
32
KKN Usai, Pesan Muara Basung Mengalun: Setinggi Apa Pun Terbang, Jangan Pernah Lupa Menjejak Bumi

KKN Usai, Pesan Muara Basung Mengalun: Setinggi Apa Pun Terbang, Jangan Pernah Lupa Menjejak Bumi

30 Agustus 2026
39
Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

30 Agustus 2026
40
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Dua SPPG Bathin Solapan Disetop 10 Hari, BGN Soroti KPM, Korwil: Dapur Sedang Dibenahi

28 Agustus 2026
212
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In