MEDAN, RIAU24JAM.COM – Berbekal alat rapid antigen bekas, PC yang merupakan Business Manager Laboratorium PT Kimia Farma Medan yang juga Kepala Layanan PT Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu raup untung hingga Rp 30 juta per hari. Nominal tersebut terungkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sumatra Utara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan PC bisa melayani rata-rata 250 orang per hari. Tetapi yang ia laporkan hanya sekitar 100 orang. Panca mengatakan sisanya 150 orang tersebut menjadi keuntungan PM.
“Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PC sekitar Rp30 juta per hari,” ujar Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, terungkap bahwa praktik pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan sejak Desember 2020.
“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PC,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yaitu PC (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21). Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kolom Komentar post