
PEKANBARU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy mengikuti acara rapat dengan pendapat perubahan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Selasa (6/4/2021).
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, maupun Niaga.
“Sedangkan Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir sesuai pasal 1 ayat 24,” ucapannya.
Ia menerangkan bahwa fungsi BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM sekaligus pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta melakukan pengaturan agar ketersediaan akan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam Negeri.
Jugi Prajogio berpendapat tugas dari peraturan BPH Migas ada dua yaitu pertama dalam bidang gas bumi yang diantaranya tarif  pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk RT dan usaha PK, serta pengusahaan transmisi distribusi gas bumi.
“Untuk bidang BBM diantaranya yaitu ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM Nasional, sekaligus pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,” sebutnya
Ia berharap semoga dengan mempercepat pengembangan penyediaan gas bumi untuk RT dan PK, diperlukan menata kembali konsep dan desain optimasi tingkat keekonomian pengembangan Jargas (marketable) dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat (WTP) dalam perubahan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011.
(Mediacenter Riau/jd)








Kolom Komentar post