DURI, RIAU24JAM.COM – Seorang gadis remaja yang masih dibawah umur berinisial FZH 15 tahun, warga Jl Tribrata Hangtuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis digauli seorang pria berumur 44 tahun.
Untuk memuluskan aksi bejat pria gaek yang berinisial PB ini, ia merayu korban dengan membelikan jajanan atau makanan, hingga FZH rela untuk dicabuli.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan lewat siaran persnya kepada wartawan pada Selasa (6/4) siang mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan tersebur terjadi sekitar bulan Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB lalu, bertempat di salah satu hotel di bilangan Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku masih anak di bawah umur, inisial FZH,” ujarnya.
Diceritakan AKBP Hendra, kejadian tersebut bermula sebelumnya korban keponakan kandung dari pelapor mendapat informasi korban telah mengalami persetubuhan.
Begitu dapat informasi tersebut, pelapor tanya korban. Terus korban mengakui benar dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan terlapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari cerita korban, terlapor menjemputnya dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan bakal membelikan jajanan atau makanan buat korban. Lantas, terlapor melakukan persetubuhan dengan korban.
Setelah terjadi, terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan membuat korban kesal, dan meninggalkan terlapor, saat mau keluar dari kamar, terlapor mengatakan, apabila korban tidak mau melayani terlapor, korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikannya.
Oleh karena itu, korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari situ, dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pada Senin (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Desa Harapan, persisnya di Cafe Seckopi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar visum, dan alat bukti lainnya dibawa ke Mako Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut, sebutnya.










Kolom Komentar post