
PEKANBARU – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Budi Hartawan mengatakan Balai Latihan Kerja Kemenaker juga membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk peserta yang tergabung di Balai Lapangan Kerja milik Kemenaker.
“Jadi peserta pelatihan yang lulus dari Balai Latihan kerja tidak hanya mendapat sertifikat pelatihan tapi juga menerima sertifikat kompetensi dari badan nasional sertifikasi Profesi,” katanya saat diwawancarai di Hotel Furaya, Senin (5/4/2021) malam.
Dikatakannya, dengan sertifikasi profesi tersebut peserta yang mengikuti pelatihan sudah siap kerja dan sertifikat tersebut juga sebagai bentuk pengakuan bagi paravpeserta yang berlatih di Balai Latihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang dibangun disetiap provinsi.
Sebagian besar perserta yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bisa diterima di pasar kerja karena memiliki sertifikasi kompetensi tersebut. Terlebih lagi perusahan sekarang meminta peryaratan memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan dengan ijazah.
“Jadi kadang-kadang di samping ijazah ada juga sertifikat kompetensi untuk memudahkan mereka (Perusahaan, red) mengetahui apa saya keterampilan yang dimiliki oleh peserta pelatihan lulusan Balai Latihan Kerja tersebut,” sebutnya
Ia menginformasikan bahwa Balai Latihan Kerja yang telah dibangun Kementerian Ketenagakerjaan di setiap provinsi kapasitasnya akan semakin meningkat.
“Sekarang untuk Riau mencapai kurang lebih 2000 peserta, nanti setelah menjadi Balai Latihan Kerja Kementerian ketenagakerjaan bisa jadi sampai tiga atauempat kali lipat dari itu pertahun, mudah mudahan dapat kita tingkatkan kapasitasnya,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/sam)










Kolom Komentar post