JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok. Dari informasi itu, polisi lalu mendatangi Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan.
“Dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/2).
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok di kantong celana depan bagian kanan dari Ridho Rhoma.
“Berisi tiga butir ekstasi,” ucap Yusri.Atas temuan itu, polisi lantas menangkap dan membawa Ridho ke Polres Pelabuhan Tajung Priok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa berdasarkan tes urin terhadap Ridho, positif mengandung amphetamin.
Diketahui, ini bukan kali pertama Ridho terjerat kasus narkoba. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini, pernah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan putusan Makhamah Agung, Ridho harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Sumber: CNN Indonesia
Kolom Komentar post