BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 senilai kurang lebih sebesar Rp 12 miliar.
Untuk itu pihak Kejari Bengkalis menggelar internal hasil Pulbaket atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten untuk wadah para olahragawan di Negeri Junjungan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti saat dikonfirmasi menyebutkan dari hasil gelar Internal atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 tersebut memang ada ditemukan kerugian Negara.
“Berapa kerugian Negara, pada Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2029 nanti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti Minggu (7/2) saat dikonfirmasi via seluler.
Ditambahkan Nanik, setelah melakukan gelar internal, pihaknya akan menaikkan status perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 ini ke tahap kepenyidikan.
“Kita juga sudah memeriksa beberapa orang pengurus cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis dan termasuk Kadispora, Anharizal,” pungkasnya.
Proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sangat mendapat dukungan dari praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat dan pengurus beberapa cabang olahraga.
Kolom Komentar post