PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba jenis liquid dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di halaman belakang Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura no. 13, Kota Pekanbaru, Kamis (04/02/21)
Dalam keterangannya kepada awak pers, Agung mengatakan bahwa personilnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 Wib, Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km 7, Desa Baru Kabupaten Kampar adanya seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika, dari informasi tersebut Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.
Pada saat Team Opsnal melakukan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira jam 20.30 wib mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama JAC pada saat diinterogasi. Dari JAC dia mengakui menyimpan narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika. Dia mengakui mendapatkan narkoba dari RIS yang hingga kini masih DPO.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini barang bukti narkoba disita Di depan Toko Serba 6000, di Jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kabupaten Kampar. Selanjutnya JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru. Dari kasus ini diamankan tersangka JAC (38) dan Tersangka MS (40). Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan di dalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.
Dalam kesempatan konferensi pers yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.
Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman.
“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS dipindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkoba di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka pihak lapas yang bisa menjelaskan” ujar Agung sambil menutup pembicaraan.(*)
Kolom Komentar post