SIMPANG PADANG, RIAU24JAM.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nazrin, menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk apabila dugaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Simpang Padang.
Menurut Muhammad Nazrin, Pemerintah Desa Simpang Padang tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkotika.
“Kami sangat mendukung program bapak Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam memberantas narkoba, khususnya di Desa Simpang Padang. Baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan desa sendiri. Kami terbuka dan tidak akan menghalang-halangi apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Justru kami mendukung penuh setiap langkah aparat penegak hukum,” tegas Muhammad Nazrin, Kamis (16/7/2026).
Terkait pelaksanaan pemeriksaan urine pada Senin 13 Juli 2026, Muhammad Nazrin mengungkapkan bahwa salah seorang staf Pemerintah Desa Simpang Padang yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan berinisial N meninggalkan lokasi saat menjalani pemeriksaan urine.
“Saat pemeriksaan urine berlangsung, staf desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan berinisial N belum sempat diperiksa karena lebih dahulu meninggalkan lokasi. Hingga saat ini ia belum kembali masuk bekerja dan keberadaannya juga belum diketahui. Kami sudah menghubungi pihak keluarga, namun mereka juga mengaku belum mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Muhammad Nazrin menegaskan, Pemerintah Desa Simpang Padang tidak memiliki dasar untuk menyatakan apakah staf tersebut positif atau negatif menggunakan narkotika karena pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan belum dilakukan.
“Kami tidak bisa menyatakan yang bersangkutan positif ataupun negatif karena faktanya pemeriksaan urine belum sempat dilakukan. Penentuan hasil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak yang berwenang melalui proses pemeriksaan yang sah,” katanya.
Meski demikian, ia menyayangkan tindakan staf desa tersebut yang memilih meninggalkan lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Simpang Padang dan akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan yang bersangkutan meninggalkan lokasi pada saat pemeriksaan berlangsung. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Nazrin.(*)








Kolom Komentar post