BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022 resmi memasuki tahap lanjutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bengkalis telah menggelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau, dan dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam keterangannya, IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik pada Oktober 2025.
“Perkara ini bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran UP dan GU pada Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Yohn Mabel, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Modus operandi yang dilakukan adalah mengambil uang kegiatan, kemudian menutupinya dengan pencairan perjalanan dinas serta pembuatan SPPD dan SPJ fiktif, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Yohn Mabel merinci besaran anggaran dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pada Tahun Anggaran 2021, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp27,4 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,8 miliar. Dari hasil audit, ditemukan dugaan kegiatan fiktif senilai lebih dari Rp717 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran mencapai lebih dari Rp27,7 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,6 miliar, dan ditemukan dugaan nilai fiktif sebesar Rp712 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, total kerugian negara telah dihitung secara resmi oleh auditor internal pemerintah daerah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200,” ungkap IPTU Yohn Mabel.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
“Penyidik menetapkan Sdri. M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan Sdri. N.R selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagai tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menutup keterangannya, IPTU Yohn Mabel menegaskan komitmen penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan memastikan perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagai wujud akuntabilitas dan perlindungan terhadap kepentingan publik.**









Kolom Komentar post