BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) diamankan dan ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses ini telah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Juliandi.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi pada Selasa (11/11/2025) di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya berada di tangan konsumen.
“Modus yang dilakukan masih kami dalami. Namun dari hasil audit internal perusahaan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat indikasi penyimpangan barang yang mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak telepon genggam, serta rekening koran. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan N.M.S sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan dan jual beli barang. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 untuk mendapatkan pelayanan dan respons cepat dari pihak kepolisian.**










Kolom Komentar post