Jakarta, Riau24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Berdasarkan ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sejak penangkapan dilakukan.
“Pihak-pihak yang sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, satu pihak lain yang turut terjaring OTT baru tiba di Jakarta dan masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih. Orang tersebut disebut berasal dari kalangan swasta dan merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Budi menambahkan, proses pemeriksaan yang masih berlangsung berpotensi memengaruhi waktu pelaksanaan konferensi pers KPK. “Jika pemeriksaan belum rampung malam ini, pengumuman status hukum kemungkinan dilakukan besok,” ujarnya.
Selain Gubernur Abdul Wahid, dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau juga telah tiba di Gedung Merah Putih, yakni Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda. Keduanya diterbangkan dari Riau sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di Jakarta pukul 09.36 WIB.
Diketahui, OTT KPK di wilayah Riau dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai penangkapan, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Riau selama lima jam, mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Sembilan di antaranya, termasuk Gubernur Abdul Wahid, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. OTT ini diduga terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Riau.**










Kolom Komentar post