fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Bantah Narasi Tendensius, Pemkab Bengkalis Klarifikasi Penunjukan Pj Kepala Desa

oleh Leon
Jumat, 3 Okt 2025 | 11:03 WIB
dalam Bengkalis
15 1
0
Bantah Narasi Tendensius, Pemkab Bengkalis Klarifikasi Penunjukan Pj Kepala Desa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, membantah keras narasi yang disampaikan media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com. Narasi tersebut menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” dinilai sangat tendensius dan tidak mendasar. Menurut Andris, penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan perangkat desa.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/10/2025).

Baca Juga:   Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya pada angka 4 huruf b yang menyebutkan:

Berita Terkait

Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

18 Juli 2026
93
Di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala: Lapas Bengkalis Buka Sekolah Paket bagi Warga Binaan

Di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala: Lapas Bengkalis Buka Sekolah Paket bagi Warga Binaan

16 Juli 2026
150
Peredaran Sabu di Kawasan RSUD Bengkalis Digulung Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

Peredaran Sabu di Kawasan RSUD Bengkalis Digulung Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

15 Juli 2026
58

“Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:   Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

Andris menambahkan, setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tepatnya pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik dan bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

Baca Juga:   Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.

Andris menegaskan, Pemkab Bengkalis sama sekali tidak berniat menunda-nunda pelaksanaan Pilkades.

“Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut menyayangkan pemberitaan dari media mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang dinilai tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Ia pun berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Tags: HeadlinePemkab Bengkalis
Post Selanjutnya
TP-PKK Mandau Gelar Peringatan Maulid Nabi 1447 H

TP-PKK Mandau Gelar Peringatan Maulid Nabi 1447 H

Perkuat Budaya Berkendara Aman dan Selamat, PDC Menggelar Coaching Clinic di Lingkungan Perusahaan

Perkuat Budaya Berkendara Aman dan Selamat, PDC Menggelar Coaching Clinic di Lingkungan Perusahaan

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil catatkan kinerja positif melalui pengeboran Sumur Infil Menggala South-21 di Wilayah Kerja (WK) Rokan), yang berhasil diselesaikan pada 19 Juli 2026

Taklukkan Pengeboran Penuh Tantangan, Sumur PHR Menggala South-21 Alirkan 2.035 BOPD

24 Juli 2026
46
Foto bersama di lokasi uji coba Microalgae (kiri) Maya Masita selaku Project Manager PT PDC, Deden selaku Operator Subang Gathering Station, (tengah) Achmad Rifai selaku VP Project PT PDC, Amar Idris selaku Supervisor SP Subang, (kanan) Ester selaku Project Admin PT PDC.

PDC dan PHE Kembangkan Teknologi Microalgae, Solusi Dekarbonisasi Baru untuk Industri Migas

24 Juli 2026
40
Foto: Tim CID PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat melakukan monitoring Program PHR Peduli Stunting di salah satu Posyandu binaan di Zona Rokan.

Hari Anak Nasional: PHR Zona Rokan Perluas Akses Gizi dan Pendidikan bagi Anak-anak Riau

24 Juli 2026
36
Gagal Menanjak, Truk Tangki Picu Tabrakan Beruntun Empat Fuso di Jalur Pekanbaru–Duri

Gagal Menanjak, Truk Tangki Picu Tabrakan Beruntun Empat Fuso di Jalur Pekanbaru–Duri

23 Juli 2026
51
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In