SIAK, RIAU24JAM.COM – Kasus Pengrusakan mobil yang terjadi di Km 7 Simpang Jalan SMA 1, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang terjadi pada tanggal 05 Juni 2024 silam belum tuntas terungkap oleh Jajaran Polres Siak.
Pasalnya, disampaikan Bobby Simanjuntak selaku korban kepada sejumlah media, Selasa (4/2/2025) Satreskrim Polres Siak telah melakukan penangkapan terhadap dua dari lima orang terduga pelaku pengrusakan, namun aktor utama pengrusakan yang diduga berinisial SK dan BM masih berkeliaran.
Atas pengrusakan mobil tersebut, dirinya mengaku mengalami kerugian cukup besar karena mobil tidak bisa digunakan karena beberapa bagian harus diperbaiki.
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Siak karena dua orang pelaku telah ditangkap, namun saya memohon agar tiga orang pelaku yang masih bebas berkeliaran ini segera ditangkap, agar saya dan keluarga mendapatkan rasa keadilan,” ucapnya.
“Karena saat ini mobil saya tidak bisa dipakai, karena harus diperbaiki, akibatnya transportasi saya dan keluarga jadi terkendala,” bebernya.
Lebih lanjut Bobby Simanjuntak selaku korban berharap kepada Kapolres Siak dan Kapolda Riau dapat mengungkap kasus pengrusakan mobil tengan terang benderang, mulai dari motif para pelaku, otak dari pengrusakan, dan supremasi hukum harus ditegakkan secara profesional.
“Saya memohon keadilan kepada Bapak Kapolda Riau dan Kapolres Siak, sesuai yang di sampaikan oleh bapak Kapolri yaitu Polisi yang Presisi yang harus profesional. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum dan semua sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan saat dikonfirmasi media inriau.com membenarkan telah melakukan penangkapan kepada dua orang terduga pelaku pengrusakan mobil yang terjadi pada saat kisruh dualisme kepengurusan salah satu ormas.
“Kita sudah melakukan sidik dan telah menangkap dua tersangka,” ucapnya singkat.***










Kolom Komentar post