KAMPAR, RIAU24JAM.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar Zepri Padela, S.IP mendesak Pemerintahan Desa Sekijang, Kecamatan Tapung hilir agar menggadakan rapat terbuka kepada masyarakat Desa Sekijang.
Hal ini diungkapkan Zepri Padela pada sejumlah Media Masa, Sabtu
(10/8/24) Berdasarkan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar terkait tuntutan masyarakat Desa Sekijang akan hak haknya 20% dari luas lahan HGU PT. Sewangi Sejati Lahur Sejak Tahun 1990 di Desa Sekijang.
“Pada saat RDP tersebut pihak Kuasa Hukum PT. Sewanggi Sejati Luhur menyatakan bahwa sudah menyerahkan 20% yang menjadi hak masyarakat ±252 Ha Kepada Pemerintahan Desa Sekijang saat Perpanjangan HGU PT. Sewanggi Sejati Luhur Pada Tahun 2020, dimana pada Desember 2020 HGU 1 PT. Sewangi Sejati Luhur Berakhir,” ucap Zepri.
Didalam RDP tersebut, kata Zepri, kuasa hukum PT. SSL juga menyatakan bahwa juga Sudah menyerahkan CSR kepada Pemerintahan Desa Sekijang untuk Masyarakat desa Sekijang ±90 Ha untuk Peningkatan perekonomian Masyarakat, ±20 Ha untuk Persukuan Sekijang serta 75 Ternak Sapi untuk Beberapa Kelompok Ternak.
“Pernyataan Kuasa Hukum PT. SSL ±252 Ha yang menjadi hak masyarakat yang telah diberikan, tetapi dilapangan Fakta nya masyarakat tidak ada merasakan dan mengatahui keberadaan kebun sawit 252 Ha tersebut sejak HGU sewangi Berakhir tahun 2020,” katanya.
Lanjut Zepri membeberkan, Karena adanya Ketidak jelasan akan hak-hak masyarakat ini, Ketua beserta Anggota LASKAR RMRB DPC Kampar Mendatangi Kantor Kepala Desa Sekijang pada Selasa 6 Agustus 2024 dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Sekijang Jhon Kenedi, SPd.i agar segera mengadakan rapat terbuka kepada masyrakat Desa Sekijang Terkait kebenaran ±252 Ha yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan pernyataan kuasa hukum PT. SSL saat RDP Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar.
“Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Sekijang Mengaku mengetahui ±252 Ha tersebut tetapi tidak mengetahui letak dan keberadaan kebun yang dimaksud, karna Pada saat proses penyerahan itu Kades Jhon Kenedi belum dilantik sebagai Kades dan pada saat proses perpanjangan HGU PT. SSL serta 252 Ha hak masyarakat Desa sekijang yang deserahkan melalui pemerintahan Desa Sekijang dijabat oleh Kades yang Lama Yaitu H. Ahmad Taridi, SH.I yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih 2024-2029 Dapil II dari Partai Gerindra Kabupaten Kampar,” bebernya.
Zepri menambahkan, Kades bersedia mengadakan rapat terbuka tersebut minggu depan dan mengabari Kelanjutan Surat yang dilayangkan Laskar RMRB Kampar kepada Pemerintahan Desa Sekijang.
“Kami juga melayangkan surat kepada Camat Tapung Hilir agar mengawal agenda rapat terbuka yang akan di selengarakan di Desa Sekijang dengan harapan ada kejelasan akan hak-hAk masyarakat Desa Sekijang yang telah dinyatakan PT. SSL melalui kuasa Hukumya,” pungkasnya.(***/Rls)
Kolom Komentar post