BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Seorang buruh sawit berinisial RO (21) warga Desa Bantan Tua, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Jum’at (19/7/2024) sekitar 05.30 wib.
RO diringkus karena diduga telah melakukan Tidak Pidana penganiayaan dan pemerkosaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 90/ VII /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024, oleh korban berinisial SH bersama saksi berinisial NL.
Dari tersangka RO, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 buah KTP, 1 buah gunting kecil, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana panjang dan VER.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kronologi penangkapan tersangka RO setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan TP Penganiyaan dan pemerkosaan penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, korban dan barang bukti serta hasil gelar perkara dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik. Lalu memerintahkan Tim opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan melakukan pengungkapan perkara,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Gian, dari hasil pengungkapan Tim opsnal di lapangan mengetahui terduga pelaku tersebut berinisial RO yang sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankannya.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka RO mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan gunting. RO juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 kali,” paparnya.
Kemudian, ditambahkan AKP Gian, dari pengakuan tersangka RO, Tim melakukan pengeledahan rumah dan berhasil menemukan 1 buah gunting yang digunakan untuk mengancam korban serta baju bersama celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post