BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku yang diduga sebagai penadah emas hasil curian pada hari Jumat 10 Mei 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan sebagai terduga pelaku penadah emas curian yakni AM alias Dul (47) warga Jalan Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan KA alias Ipul (46) warga Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan terduga pelaku, AM alias Dul diringkus di tepi Jalan Senggoro, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan KA alias Ipul di Kos kosan, Jalan Bengkalis, Gang Kebun Kapas IV Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Sabtu (11/5/2024) menjelaskan kepada Riau24jam.com tentang penangkapan yang diduga penadah emas hasil curian.
“Penangkapan merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial MR. Kedua tersangka AM dan KA ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya,” kata Kasat Reskrim.
Pada saat diamankan, tersangaka AM mengakui telah membeli emas dari MR dengan harga Rp.650.000 dan telah menggadaikan emas tersebut kepada KA temannya yang bekerja sebagai pembeli mas tanpa surat.
“KA pada saat diamankan mengakui telah menerima gadai emas dari AM dengan harga Rp.200.000 berupa gelang emas,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota agya warna putih (alat transportasi tersangka AM), 1 gelang emas dan satu lembar surat emas sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.(*)
Kolom Komentar post