BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pria berinisial DJ (20) warga Kecamatan Bengkalis yang merupakan Pelaku Jambret dengan kekerasan pada, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 23.25 wib.
Selain Pelaku, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang diduga hasil dari kejahatan Jambret dengan kekerasan yang dilakukannya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kastreskrim AKP Firman Fadhila saat dikonfirmasi juga membenarkan atas penangkapan Pelaku Jambret yang sudah meresahkan Masyarakat.
“Tersangka DJ berhasil diamankan di Lapangan Pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” kata AKP Firman Fadilla, Minggu (29/10/2023) melalui Press Releasenya.
Ditambahkannya, Kalau kejadian Penjambretan yang dilakukan oleh Tersangka DJ yaitu di Jalan Pembangunan kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada hari Selasa (12/10/2023) sekitar pukul 09.30 wib.
“Pada saat penangkapan Tersangka DJ, Tim juga berhasil mengamankan beberapa BB yaitu berupa 1 Buah Kotak HP bermerek Samsung dengan seri Samsung A51 berwarna putih, dengan nomor IMEI (IMEI 1 : 353680113042313 dan IMEI 2 : 353681113042311), No Hp : 0821 7234 2554, 1 unit Handphone Samsung A51 warna putih, 1 (Satu) buah Ktp milik pelaku dan 1 (Satu) unit sepeda motor Beat Warna silver,” terang AKP Firman.
Pada saat penangkapan, diutarakannya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan Interogasi terhadap Tersangka DJ dan ia mengakui telah melakukan jambret di 5 (Lima) TKP lainnya yang berada di Kecamatan Bengkalis.
“Saat ini Tersangka DJ beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Firman Fadhilla.***
Kolom Komentar post