fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Duri

Pesangon Belum Dibayar Tuntas, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT APS Buat Pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Riau

oleh Leon
Senin, 23 Okt 2023 | 15:16 WIB
dalam Duri
61 1
0
Pesangon Belum Dibayar Tuntas, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT APS Buat Pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Riau
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Ratusan Eks Karyawan PT. Asia Petrocom Services (PT. APS) membuat surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada hari Jum’at (20/10/2023).

Surat pengaduan ini, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rio, SH dan Suibri, SH menindaklanjuti terkait hak-hak (Pesangon) yang belum dibayar tuntas oleh pihak PT. APS sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

Kuasa hukum Muhammad Rio dan Suibri kantor hukum Tuan Muda & Associates telah melayani somasi dua kali kepada PT. APS tapi sampai saat ini tidak ada juga terealisasikan hak-hak Eks Karyawan PT. APS tersebut.

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. APS Muhammad Rio didampingi Suibri saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/10/2023) membenarkan telah mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau.

Berita Terkait

Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

31 Agustus 2026
123
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j.

Sekolah Kembali Tatap Muka, Disdik Bengkalis Beri Ruang Kecamatan Menyesuaikan Kondisi Udara

27 Agustus 2026
152
HUT ke-81 RI, Warga RW 10 Duri Barat Hidupkan Semangat Kebersamaan

HUT ke-81 RI, Warga RW 10 Duri Barat Hidupkan Semangat Kebersamaan

23 Agustus 2026
436

Dimana surat pengaduan itu, dikatakan Rio mengatakan tentang hak-hak klien kami akibat tidak lagi dipekerjakan dan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dari PT. APS yang selama ini beraktifitas dan bekerja di bawah naungan PT. CPI dan saat ini dengan PT. PHR yang wilayah kerjanya termasuk di wilayah hukum Disnakertrans Provinsi Riau.

Baca Juga:   Sebelum Asap Menelan Hari, Mabes TNI Menyalakan Alarm Karhutla dari Air Jamban

“Klien kami tidak lagi bekerja sejak tahun 2022 dan masih meninggalkan kewajiban dari PT. APS tentang hak pesangon yang
belum dibayarkan secara lunas. Klien kami mengakui bahwasanya telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. APS dengan cara dicicil,” ucapnya.

Namun kesepakatan tersebut, sambung Rio, ditandatangani oleh klien kami dikarenakan ketidak pahaman hukum, sehingga kami menduga PT. APS membuat kesepakatan sepihak dengan tidak membuat resiko hukum untuk dua belah pihak dengan niat untuk mengelabui klien kami akan hak-hak pesangon tersebut dengan faktanya setelah beberapa kali pembayaran PT. APS tidak lagi membayar hak-hak klien kami.

Baca Juga:   Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

“Maka kami selaku kuasa hukum mensomasi PT. APS untuk duduk bersama dengan menjalankan unsur hukum berupa Bipartit. Somasi pertama dan somasi kedua kami berikan PT. APS baru menanggapinya, yang pokok isi surat menyatakan menolak untuk menjalankan unsur hukum berupa Bipartit dan menyatakan akan kembali mencicil pesangon yang akan dimulai kembali pada tanggal 11 September 2023 dan seterusnya akan dibayar ditanggal 10 setiap bulannya,” jelasnya.

Namun, ditambahkan Rio faktanya pada tanggal 11 September 2023 cicilan tersebut tidak dijalankan sehingga kami kuasa hukum menghubungi Legal Head Departemen PT. APS untuk mempertanyakan surat yang ditandatangani atas nama PT. APS. Kemudian pada tanggal 12 September 2023 PT. APS baru membayarkan cicilan tersebut.

“Setelah cicilan tanggal 12 September 2023 kami membalas dan menanggapi tanggapan somasi dari PT. APS dengan meminta untuk menyerahkan satu rangkap Kesepakatan bersama kepada klien kami atau kepada kami kuasa hukum serta mempertanyakan terkait 5 bulan yang tidak dibayarkan terhitung dari bulan Maret s/d Agustus 2023. Dan klien kami meminta untuk membuat kesepakatan baru yang harus terpenuhi semua unsur perikatan, namun PT. APS atau Legalnya tidak menanggapi dan tidak mengindahkan atau mengabaikan surat kami sebagai Kuasa Hukum,” ujarnya.

Baca Juga:   PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

Sementara, lanjut Rio, pada tanggal 10 Oktober 2023 PT. APS kembali tidak membayar dan menjalankan kewajibannya kepada klien kami, maka sudah sangat jelas dan terang-terangan PT. APS tidak menghormati kesepakatan yang dibuatnya sendiri.

“Maka untuk menghindari peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian besar
bagi klien kami, selaku kuasa hukum mengadukan hal ini kepada Disnakertrans Provinsi Riau sebagaimana Amanah UU RI terkait peristiwa hukum klien kami,” pungkasnya.**

Tags: Disnakertrans Provinsi RiauDuri riauEks karyawan PT APSHeadlineriau24jamTenaga kerja
Post Selanjutnya
Melalui Dana Bermasa TA 2023, Pemdes Air Kulim Bangun Jalan Desa di Dua Titik

Melalui Dana Bermasa TA 2023, Pemdes Air Kulim Bangun Jalan Desa di Dua Titik

Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Air Kulim Bangun Ruangan Tambahan dari Dana Bermasa

Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Air Kulim Bangun Ruangan Tambahan dari Dana Bermasa

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Kalapas Cup Vol II Resmi Bergulir, Lapas Bengkalis Jadikan Olahraga sebagai Ruang Pembinaan dan Kebersamaan

Kalapas Cup Vol II Resmi Bergulir, Lapas Bengkalis Jadikan Olahraga sebagai Ruang Pembinaan dan Kebersamaan

5 September 2026
59
Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

Koptan Lubuk Linong Buka Polemik Lahan di DPRD Riau, Plasma dan HGU PT Tumpuan Disorot

3 September 2026
260
Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

3 September 2026
42
PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

PDC Perkuat Supply Chain Lewat Transformasi Digital yang Terintegrasi

31 Agustus 2026
53
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In