DURI, RIAU24JAM.COM – Ratusan Eks Karyawan PT. Asia Petrocom Services (PT. APS) membuat surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada hari Jum’at (20/10/2023).
Surat pengaduan ini, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rio, SH dan Suibri, SH menindaklanjuti terkait hak-hak (Pesangon) yang belum dibayar tuntas oleh pihak PT. APS sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Kuasa hukum Muhammad Rio dan Suibri kantor hukum Tuan Muda & Associates telah melayani somasi dua kali kepada PT. APS tapi sampai saat ini tidak ada juga terealisasikan hak-hak Eks Karyawan PT. APS tersebut.
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. APS Muhammad Rio didampingi Suibri saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/10/2023) membenarkan telah mengajukan surat pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau.
Dimana surat pengaduan itu, dikatakan Rio mengatakan tentang hak-hak klien kami akibat tidak lagi dipekerjakan dan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dari PT. APS yang selama ini beraktifitas dan bekerja di bawah naungan PT. CPI dan saat ini dengan PT. PHR yang wilayah kerjanya termasuk di wilayah hukum Disnakertrans Provinsi Riau.
“Klien kami tidak lagi bekerja sejak tahun 2022 dan masih meninggalkan kewajiban dari PT. APS tentang hak pesangon yang
belum dibayarkan secara lunas. Klien kami mengakui bahwasanya telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. APS dengan cara dicicil,” ucapnya.
Namun kesepakatan tersebut, sambung Rio, ditandatangani oleh klien kami dikarenakan ketidak pahaman hukum, sehingga kami menduga PT. APS membuat kesepakatan sepihak dengan tidak membuat resiko hukum untuk dua belah pihak dengan niat untuk mengelabui klien kami akan hak-hak pesangon tersebut dengan faktanya setelah beberapa kali pembayaran PT. APS tidak lagi membayar hak-hak klien kami.
“Maka kami selaku kuasa hukum mensomasi PT. APS untuk duduk bersama dengan menjalankan unsur hukum berupa Bipartit. Somasi pertama dan somasi kedua kami berikan PT. APS baru menanggapinya, yang pokok isi surat menyatakan menolak untuk menjalankan unsur hukum berupa Bipartit dan menyatakan akan kembali mencicil pesangon yang akan dimulai kembali pada tanggal 11 September 2023 dan seterusnya akan dibayar ditanggal 10 setiap bulannya,” jelasnya.
Namun, ditambahkan Rio faktanya pada tanggal 11 September 2023 cicilan tersebut tidak dijalankan sehingga kami kuasa hukum menghubungi Legal Head Departemen PT. APS untuk mempertanyakan surat yang ditandatangani atas nama PT. APS. Kemudian pada tanggal 12 September 2023 PT. APS baru membayarkan cicilan tersebut.
“Setelah cicilan tanggal 12 September 2023 kami membalas dan menanggapi tanggapan somasi dari PT. APS dengan meminta untuk menyerahkan satu rangkap Kesepakatan bersama kepada klien kami atau kepada kami kuasa hukum serta mempertanyakan terkait 5 bulan yang tidak dibayarkan terhitung dari bulan Maret s/d Agustus 2023. Dan klien kami meminta untuk membuat kesepakatan baru yang harus terpenuhi semua unsur perikatan, namun PT. APS atau Legalnya tidak menanggapi dan tidak mengindahkan atau mengabaikan surat kami sebagai Kuasa Hukum,” ujarnya.
Sementara, lanjut Rio, pada tanggal 10 Oktober 2023 PT. APS kembali tidak membayar dan menjalankan kewajibannya kepada klien kami, maka sudah sangat jelas dan terang-terangan PT. APS tidak menghormati kesepakatan yang dibuatnya sendiri.
“Maka untuk menghindari peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian besar
bagi klien kami, selaku kuasa hukum mengadukan hal ini kepada Disnakertrans Provinsi Riau sebagaimana Amanah UU RI terkait peristiwa hukum klien kami,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post