BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Wakil Kepala (Waka) Tata Usaha (TU) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sawit Anugrah Sejahtera (PT. SAS) RHS (22) yang memasangkan bendera merah putih dileher seekor anjing akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap lambang negara oleh Polres Bengkalis.
Kejadian bermula pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada dilokasi PMKS PT. SAS Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pelaku yang berinisial RHS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis.
“Tersangka RHS diamankan pada Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib,” kata AKP Firman Fadillah Sabtu (12/8/2023) via WhatsApp kepada wartawan.
Selain Pelaku, ditambahkannya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga turut mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa 1 Bendera merah putih ukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisikan video rekaman bendera merah putih yang diikatkan dileher seekor anjing.
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkas Firman.**
Kolom Komentar post