BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Sidang perdana Perkara NO 20/Pdt-G/2023/PN.Bls antara Penggugat Firdaus Saputra yang mewakili suku sakai melawan PT. Murini Wood Indah Industri (PT.MWII) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (5/6/2023).
Pada sidang perdana tersebut, pihak tergugat PT MWII tidak hadir tanpa alasan apapun dalam gugatan yang dilakukan oleh masyarakat sakai mengenai lahan kebun sawit seluas 361 Ha di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Firdaus Saputra mengatakan, dimana lahan sawit tersebut sudah dilakukan penyerahan oleh PT MWII dengan berita acara penyerahan tanaman kelapa sawit pada tahun 2017 lalu yang diwakili oleh M Nasir Cs.
“Tapi sudah hampir 7 tahun ini hasil nya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat suku sakai sendiri,” kata firdaus.
Karna tidak ada kejelasan, lanjut Firdaus mengatakan, dari hak masyarakat sakai tersebut, maka dari itu dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Bengkalis agar bisa mendapatkan kepastian yang terang benderang hak masyarakat sakai tersebut.
“Kini, masyarakat sakai dihantui dengan rasa ketakutan jika mengambil hasil dari tanaman sawit tersebut. Agar tidak ada lagi rasa cemas, maka dari itu masyarakat sakai menempuh jalur hukum supaya hukum yang menentukan putusan dari pengadilan nantinya bahwa ini benar-benar hak milik masyarakat sakai Duri 13,” ucapnya.
Firdaus menambahkan, Kami juga minta kepada pihak tergugat untuk bisa koperatif menghormati panggilan pengadilan, agar dapat memberikan keterangan kebenaran yang sesungguhnya.
“Bahwa tanaman sawit tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat sakai secara Mutlak,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Andika Putra Kenedi memberikan dukungan sepenuhnya, baik secara moril dan fikiran dalam memperjuangan masyarakat sakai yang meminta Hak nya.
“Karna sudah saat nya masayarakat Sakai bangkit dan sejahtera. Tidak ada lagi penzoliman terhadap masyarakat sakai dari pihak mana pun, karna sakai berdiri di atas tanah ulayat nya, tanah leluhur nya di Negeri nya sendiri,” tegas Andika.
Sampai kapan pun, lanjut Andika, saya pribadi selaku anak jati diri suku sakai asli tetap berjuang dan menyurakan sampai keberhasilan itu tercapai demi kemajuan sakai. Meskipun sampai hari ini, pemangku kebijakan belum ada memberikan suara pertolongan terhadap masyarakat sakai, baik dari Pusat, Provinsi, kabupaten, Kecamatan maupun Desa.
“Kami tau, mungkin perjuangan kami untuk masyarkat sakai dipandang sebelah mata, tapi hal itu tidak menyurutkan dan melemahkan semangat kami untuk berjuang. Biarlah kami berharap kepada Allah SWT sang pencipta yang maha kuasa. Allahu Akbar kemenangan akan tiba pada waktunya,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 19 Juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Tampak hadir kuasa Hukum Masyarakat Sakai Syahrozi, SH dan Arif Mulyono, SH, Atas nama penggugat Firdaus Saputra yang menerima Kuasa dari masyarakat suku sakai.
Hingga berita ini terbit pihak tergugat belum dapat dihubungi untuk di konfirmasi.**









Kolom Komentar post