BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh empat orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menerangkan, berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kota Bengkalis.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka A (30) sebagai kurir di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Bengkalis pada Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 01.22 WIB,” terang AKP Tony Kepada Riau24jam.com, Rabu (10/5/2023).
Lanjut Tony menerangkan, tersangka HP (29) yang sebagai kurir menjadi target berusaha melarikan diri dan berhasil kabur, namun Tersangka A berhasil ditangkap dan diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan satu unit handphone android.
“Dari hasil interogasi terhadap Tersangka A, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka HP. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap Tersangka HP pada Rabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 10.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Bengkalis,” papar Kasat Narkoba.
Lanjutnya mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HP ditemukan satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor merk Yamaha Gear, dan barang bukti lainnya. Pada Kamis 4 Mei 2023, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap Tersangka M (23) dan Tersangka Z (23) sebagai Perantara.
“Tersangka M ditangkap di Jalan Syahbandar, Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 15.30 WIB, sedangkan Tersangka Z ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis, sekitar pukul 18.50 WIB. Keduanya merupakan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka A dan Tersangka HP,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, tambah Kasat Narkoba, dari Tersangka M meliputi satu unit motor merk Honda Supra X warna merah, satu unit handphone android merk Samsung, dan satu lembar KTP. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Tersangka Z meliputi satu unit motor merk Yamaha Vixion R warna biru gelap, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu lembar KTP.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Tony Armando.
Kasus penyalahgunaan natkotika ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.*










Kolom Komentar post