BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38) warga Jalan Medang RT 01 RW 07, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/4/2023).
Kapolres Bengkalis melaui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Deluk.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim berhasil mengidentifikasi Tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar Sabu,” terang Tony.
Ia mengatakan, Pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Tersangka S dan berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram, satu bungkus plastik peck putih bening, satu unit handphone android merk Oppo, dan satu buah dompet merk Levis warna coklat sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan interogasi, Tersangka S mengakui bahwa ia memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang berinisial U,” kata Tony.

Tambah Tony mengatakan, Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Tersangkan S positif menggunakan metamphetamine.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungakasnya.
(R24j/Rb)










Kolom Komentar post