Bathin Solapan, Riau24jam.com – Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis dan Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (21/3/2023) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Syamsul Alam selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan Beni Hendra Saputra bersama sejumlah personilnya.
Usai apel di halaman kantor Camat Bathin Solapan Tim bergerak menelusuri jalan Lintas Duri – Dumai hingga ke Rawa Panjang perbatasan Dumai – Kabupaten Bengkalis.
Walau sebahagian warung remang2 dan panti pijat masih tutup namun sebagian masih ada yang beroperasi.
Pada kesempatan itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bengkalis Syamsul Alam memberikan himbauan sesuai dengan surat edaran yang sudah sampai ke tangan para pemilik warung. Dan berjanji akan mematuhi surat edaran tersebut.
“Kami harapkan kepada semua pemilik warung dan panti pijat dan lainnya agar mematuhi isi dari surat edaran yang diterbitkan oleh Camat Bathin Solapan M. Rusydy. Beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya penutupan tempat usaha warung remang remang, panti pijat, karaoke dan gelanggang permainan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H,” terang Syamsul Alam.
Nah, lanjutnya menyampaikan, jika surat edaran ini sudah dibaca dan minta ditempelkan di depan warung agar masyarakat tahu untuk dapat dipatuhi surat edaran tersebut.
Sementara itu, Camat Bathin Solapan melalui Kasi Trantib Beni Hendra Saputra usai razia menyampaikan terima kasih kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bengkalis dengan dilaksanakannya razia pekat ini.
“Kami dari Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan melaksanakan giat penertiban Pekat ini dalam rangka meyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan,” terangnya.
Razia ini, lanjutnya, merupakan gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bengkalis bersama Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Dilaksanakan berdasarkan instruksi dari atasan, agar semua menghargai norma agama dan norma sosial yang ada.
Dan sebelumnya, pihak Trantib telah menyampaikan surat edaran dan imbauan terkait dengan pelaksanaan jam operasional beroperasi nya warung-warung dan lainnya.
“Kita harapkan dengan giat ini para pemilik warung remang-remang, panti pijat, karaoke dan gelanggang permainan dapat memahami serta mamatuhinya,” tegas Beni.**









Kolom Komentar post