fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Terpidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus, MA RI Vonis 2 Tahun Penjara

oleh Admin
Senin, 26 Des 2022 | 12:24 WIB
dalam Bengkalis
63 2
0
Terpidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus, MA RI Vonis 2 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Setelah memakan waktu kurang lebih 4 tahun, akhirnya Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS berakhir di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis telah membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum karena Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat membuktikan Dakwaannya. Namun, atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi membatalkan Vonis Bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Bengkalis kepada Terdakwa, dan menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” Dana CU 17 AGUSTUS sejumlah Rp. 3.120.000.000 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Penasehat Hukum Korban/Pelapor,
Bobson Samsir Simbolon, SH, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht, lewat Press Release kepada awak media, Senin (26/12), menjelaskan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Namun sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis sama sekali belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat, sehingga Terpidana tersebut masih bisa dengan bebasnya tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Berita Terkait

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

17 April 2026
69
Birokrasi Diuji: Tiga Pegawai Kecamatan Bantan Positif Narkoba dalam Operasi Bersih Polres Bengkalis

Birokrasi Diuji: Tiga Pegawai Kecamatan Bantan Positif Narkoba dalam Operasi Bersih Polres Bengkalis

17 April 2026
58
Tanpa Kompromi: Polres Bengkalis Konsolidasikan Perang Narkoba, Desa Jangkang Diproyeksikan Jadi Episentrum Perlawanan

Tanpa Kompromi: Polres Bengkalis Konsolidasikan Perang Narkoba, Desa Jangkang Diproyeksikan Jadi Episentrum Perlawanan

16 April 2026
59

Dikatakan Bobson, selaku Penasehat Hukum Saksi Korban/Pelapor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara.

Baca Juga:   Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat.

“Namun yang kami saksikan, Terpidana Saut Parulian Hutabarat justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.

Selaku PH Saksi/Korban Bobson menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, jangan sampai ribuan korban kejahatan dari Terpidana Saut Parulian Hutabarat menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis takut kepada Terpidana untuk melaksanakan Eksekusi, atau memang sudah terjadi kongkalikong dengan Terpidana.

Baca Juga:   Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

“Jangan ada skenario peninjauan kembali yang dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 268 KUHAP, maka sekalipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali, maka pelaksanaan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat harus tetap dilaksanakan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zikrullah saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whatsapp-nya membenarkan akan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat.

“Iya bang, segera akan kita lakukan eksekusinya,” ucap Zikrullah singkat.**

Tags: bengkalisDana CU 17 AgustusKejari bengkalisMahkamah agungriau24jam
Post Selanjutnya
Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Online Rawat Jalan Poliklinik RSUD Mandau

Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Online Rawat Jalan Poliklinik RSUD Mandau

Depresi Ditinggal Sang Istri, Suami Akhiri Hidup Gantung Diri

Depresi Ditinggal Sang Istri, Suami Akhiri Hidup Gantung Diri

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Respons Cepat Laporan Publik, Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Soebrantas – Duri

Respons Cepat Laporan Publik, Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Soebrantas – Duri

21 April 2026
197
Pengedar Sabu Dibekuk di Duri Barat, Polisi Sita 0,36 Gram dan Dorong Partisipasi Publik via Layanan 110

Pengedar Sabu Dibekuk di Duri Barat, Polisi Sita 0,36 Gram dan Dorong Partisipasi Publik via Layanan 110

20 April 2026
474
Digerebek di Depan KTV Celsius, Pemuda 21 Tahun Diamankan Bersama Ekstasi

Digerebek di Depan KTV Celsius, Pemuda 21 Tahun Diamankan Bersama Ekstasi

20 April 2026
197
Rangkaian Kasus Ekstasi di Mandau Terbongkar: Empat Pemuda Diamankan, 42 Butir Pil Disita Polisi

Rangkaian Kasus Ekstasi di Mandau Terbongkar: Empat Pemuda Diamankan, 42 Butir Pil Disita Polisi

20 April 2026
624
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In