fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Terpidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus, MA RI Vonis 2 Tahun Penjara

oleh Admin
Senin, 26 Des 2022 | 12:24 WIB
dalam Bengkalis
66 1
0
Terpidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus, MA RI Vonis 2 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Setelah memakan waktu kurang lebih 4 tahun, akhirnya Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS berakhir di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis telah membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum karena Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat membuktikan Dakwaannya. Namun, atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi membatalkan Vonis Bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Bengkalis kepada Terdakwa, dan menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” Dana CU 17 AGUSTUS sejumlah Rp. 3.120.000.000 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga:   RT, RW dan LPMK Air Jamban Resmi Dilantik, Camat Mandau: Kepemimpinan Bukan Jabatan, Melainkan Amanah untuk Melayani

Penasehat Hukum Korban/Pelapor,
Bobson Samsir Simbolon, SH, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht, lewat Press Release kepada awak media, Senin (26/12), menjelaskan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Namun sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis sama sekali belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat, sehingga Terpidana tersebut masih bisa dengan bebasnya tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Berita Terkait

Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

Kasdam XIX/TT Pimpin Panen Raya di Bengkalis, Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Pilar Ketahanan Negara

18 Juli 2026
95
Di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala: Lapas Bengkalis Buka Sekolah Paket bagi Warga Binaan

Di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala: Lapas Bengkalis Buka Sekolah Paket bagi Warga Binaan

16 Juli 2026
156
Peredaran Sabu di Kawasan RSUD Bengkalis Digulung Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

Peredaran Sabu di Kawasan RSUD Bengkalis Digulung Polisi, Satu Terduga Pengedar Diamankan

15 Juli 2026
60

Dikatakan Bobson, selaku Penasehat Hukum Saksi Korban/Pelapor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara.

Baca Juga:   Ungkap Kasus Sabu di Duri Barat, Polsek Mandau Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan dari Lapas

Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat.

“Namun yang kami saksikan, Terpidana Saut Parulian Hutabarat justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.

Selaku PH Saksi/Korban Bobson menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, jangan sampai ribuan korban kejahatan dari Terpidana Saut Parulian Hutabarat menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis takut kepada Terpidana untuk melaksanakan Eksekusi, atau memang sudah terjadi kongkalikong dengan Terpidana.

Baca Juga:   Ungkap Kasus Sabu di Duri Barat, Polsek Mandau Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan dari Lapas

“Jangan ada skenario peninjauan kembali yang dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 268 KUHAP, maka sekalipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali, maka pelaksanaan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat harus tetap dilaksanakan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zikrullah saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whatsapp-nya membenarkan akan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Saut Parulian Hutabarat.

“Iya bang, segera akan kita lakukan eksekusinya,” ucap Zikrullah singkat.**

Tags: bengkalisDana CU 17 AgustusKejari bengkalisMahkamah agungriau24jam
Post Selanjutnya
Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Online Rawat Jalan Poliklinik RSUD Mandau

Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Online Rawat Jalan Poliklinik RSUD Mandau

Depresi Ditinggal Sang Istri, Suami Akhiri Hidup Gantung Diri

Depresi Ditinggal Sang Istri, Suami Akhiri Hidup Gantung Diri

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Ungkap Kasus Sabu di Duri Barat, Polsek Mandau Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan dari Lapas

Ungkap Kasus Sabu di Duri Barat, Polsek Mandau Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan dari Lapas

28 Juli 2026
55
Doa untuk Negeri Menggema dari Muara Basung, Milad MUI ke-51 Dirangkai HUT Bengkalis ke-514

Doa untuk Negeri Menggema dari Muara Basung, Milad MUI ke-51 Dirangkai HUT Bengkalis ke-514

26 Juli 2026
33
Foto: Direktur Utama PHR, Muhammad Arifin beserta jajarannya foto bersama usai launching Shield-AI untuk meningkatkan kinerja HSSE di Regional 1 Sumatera.

Perkuat Sinergi, Pertamina Hulu Rokan Pacu Budaya Keselamatan dan Profesionalisme Kontraktor di Forum Komunikasi 2026

25 Juli 2026
44
RT, RW dan LPMK Air Jamban Resmi Dilantik, Camat Mandau: Kepemimpinan Bukan Jabatan, Melainkan Amanah untuk Melayani

RT, RW dan LPMK Air Jamban Resmi Dilantik, Camat Mandau: Kepemimpinan Bukan Jabatan, Melainkan Amanah untuk Melayani

25 Juli 2026
236
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In