BHATIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Team Opsnal Polsek Mandau menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, US (32) dan MS (37) warga Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap saat di rumahnya, Senin (25/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim AKP Firman mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Baru Duri XIII.
“Berdasarkan informasi itu tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,” kata AKP Firman, Selasa (26/7/2022) malam.

Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Firman mengatakan, petugas menemukan 2 orang US dan MS didalam rumah tersebut bersama barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu seberat 2,93 gram, 1 bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 dan 1 unit handphone android warna hitam.
Pada saat diinterogasi US mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya seharga Rp. 2.000.000 dari seseorang (DPO). Sedangkan MS yang merupakan istrinya mengakui mengetahui kegiatan suaminya dalam jual beli sabu tersebut.
“MS juga mengakui bahwa ia juga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama US suaminya,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. (rb/r24j)








Kolom Komentar post