MANDAU, RIAU24JAM.COM – Dua orang laki-laki terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (2/7) sore di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua laki-laki tersebut berinisial RC (37) dan RO (36). Keduanya warga Jalan Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Narkoba IPDA Alex Sinaga, SH menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
“Tanpa menunggu waktu lama, Kasat Resnarkoba IPTU Tony Armando langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi,” ungkap Alex kepada Riau24jam.com, Minggu (10/7).
Setibanya di lokasi sasaran sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melihat RC berada disebuah rumah di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 unit handphone android huawei warna putih dan uang tunai Rp. 300.000,” kata Alex.
Hasil interogasi terhadap RC, ia mengakui sabu-sabu siap edar tersebut miliknya yang didapatkan dari RO.
“Mendapat keterangan tersebut, sekira pukul 16.30 WIB tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RO disebuah pondok di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah dan dilakukan penggeledahan,” ucap Alex.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Alex, tim menemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam dan uang uang tunai Rp. 400.000.
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu dan asal muasal barang haram tersebut. RO mengakui, sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari P (DPO),” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RC dan RO digelandang ke Mapolres Bengkalis guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(Rb)









Kolom Komentar post