BHATIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Rabu (11/08/21) meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan tersangka berinisial A alias Peang (40) warga Jalan Lestari Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis itu ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Yang bersangkutan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 3,2 gram gram, satu unit handphone merk merk nokia warna putih, satu bungkus plastik pack kosong, satu buah pipet/sendok sabu beserta uang tunai Rp. 500.000.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) di Bathin Solapan.
Terhadap D dilakukan pengejaran namun belum membuahkan hasil dan sampai saat ini masih dalam pencarian Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Hasil interogasi, peran tersangka adalah sebagai bandar. Tersangka mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Bagan Siapi-api.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(rb)










Kolom Komentar post