BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kamis 15 Juli 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan didampingi pihak Satpol PP Kabupaten telah melakukan tindakan penyegelan pemberhentian sementara terhadap aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang, Pudu Kecamatan, Mandau Kabupaten Bengkalis.
Namun pada saat pihak DLH Bengkalis akan melaksanakan pemasangan plang penyegelan PMKS PT SIPP saat itu, tampak sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP menghalangi pelaksanaan pemasangan plang penyegelan pemberhentian sementara PMKS PT SIPP.
Dan sampai dengan hari ini, Kamis (5/8) PMKS PT SIPP masih saja tampak beroperasi dan beraktifitas seperti biasanya.
Bupati Bengkalis Kasmarni saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menegakkan Sanksi pemberhentian sementara produksi PMKS PT SIPP.
“Hari ini atau besok kita akan menggelar rapat antar lintas sektoral atau instansi terkait. Kita tetap berupaya menegakkan yang menjadi kewajiban sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis,” tegas Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama. Dalam artiannya, kami Pemkab Bengkalis ingin menegakkan Sanksi ke pihak PMKS PT SIPP berdasarkan fakta dan kondisi yang ada, Karena yang kita lakukan hari ini juga untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya.
“Masyarakat juga jangan memandang negatif atas hal ini karena apa yang kita buat agar pihak perusahaan lebih memperhatikan aturan dan lingkungan disekitarnya,” pungkas Kasmarni.
Kolom Komentar post