DURI, RIAU24JAM.COM – Berdasarkan pengembangan dan pengungkapan kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial AJ (30) warga Jalan Sukaramai Km 10 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 17.8 gram berikut hp Asus yang ditangkap 1 jam sebelumnya di pinggiran Jalan Hangtuah, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menangkap tersangka baru berinisial An (23) warga Jalan Kayangan, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu (12/05/21) pukul 23.00 wib
Dari tangan tersangka An ditemukan barang bukti 7 paket ganja seberat 28.9 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit handphone merk Realme warna hitam dengan no. Sim 085271533483 Dan uang tunai Rp. 200.000. Atas perbuatannya tersebut, tersangka AJ dan An kini mendekam di tahanan polisi Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Toni mengatakan, Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pkl. 23.30 Wib, Tim Opsnal menangkap tersangka Andrianto di rumahnya di Jalan kayangan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Saat dilakukan penggeledahan, disita 7 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, uang tunai Rp. 200.000. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja dan tersangka mengakuinya dimana barang itu dapatkan dari seseorang berinisial L di Kecamatan Bathin Solapan.(*)








Kolom Komentar post