BATHINSOLAPAN, RIAU24JAM.COMĀ – Sat Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (21/04/21) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di rumah TSK Jalan lintas Duri-Dumai Km 15 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kelurahan. diringkus aparat berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial H (42). Barang bukti yang diamankan 5 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.5 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan no sim card 082285444033, uang tunai Rp. 100.000 serta 1 bungkus plastik pack.

Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Iptu Toni, Rabu (21/04/21) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 16.00 wib tim melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka H di sebuah rumah di jalan lintas Duri- Dumai, Desa Sebangar. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dan 1 unit handphone milik H, beserta uang tunai Rp. 100.000 dan 1 (satu) bungkus plastik pack.
Terhadap H dilakukan interogasi dan didapat pengakuan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial S di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan pengejaran namun belum berhasil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post