
PEKANBARU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Yurnalis mengharapkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa Provinsi Riau Tahun 2021 ini dapat membangun desa yang mandiri di Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, pembinaan dan pengawasan desa sesuai dengan ketentuan pasal 112 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu menurutnya, kegiatan ini perlu dilaksanakan sebagai wadah membangun komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Rapat kerja Pemerintah Desa Provinsi Riau ini perlu kita lakukan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan di daerah,” tuturnya, di Furaya Hotel Pekanbaru, Selasa (6/4/21).
Yurnalis mengungkapkan, ada beberapa tujuan rapat kerja tersebut dilaksanakan, diantaranya membangun komitmen dan sinergi dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan di desa.
Kemudian, memfasilitasi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar melakukan penyelenggaraan desa sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan pelaksanaan wewenang urusan penyelenggaraan baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam rangka penyelesaian permasalahan di daerah.
Ia menambahkan, tujuan selanjutnya adalah meningkatkan keterpaduan dan kesinambungan program kegiatan pemerintah provinsi, kabupaten dan pemerintah desa dalam rangka pencapaian misi RPJMD tahun 2019-2024.
“Tentunya kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, rapat ini dalam rangka membangun sinergi untuk membangun desa yang Mandiri,” tutupnya.Â
(Mediacenter Riau/ip)










Kolom Komentar post