fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Ini 20 Polres Jajaran Polda Riau, Tak Boleh Lakukan Penyelidikan

oleh Yanuar
Rabu, 31 Mar 2021 | 19:54 WIB
dalam Riau24jam
27 0
0
Ini 20 Polres Jajaran Polda Riau, Tak Boleh Lakukan Penyelidikan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram



PEKANBARU–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Di Kepolisian Daerah (Polda) Riau sendiri, ada 20 Polsek yang ditetapkan tidak boleh melakukannya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (31/3/2021) ini mengatakan, 20 Polsek itu tersebar di 12 Polres jajaran Polda Riau.

”Setelah keputusan Kapolri itu. Maka, 20 Polsek tersebut lebih difokuskan melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan,” ungkap Sunarto.

Diantaranya 20 Polsek tersebut, dari Polresta Pekanbaru, ada dua yakni Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru.

Selanjutnya, dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), hanya ada satu Polsek yakni Polsek Kuala Cenaku. Kemudian, untuk jajaran Polres Dumai ada dua, yakni Polsek Dumai dan Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai.

Disusul dua Polsek dari jajaran Polres Kampar, yakni masing-masing Polsek Bangkinang Kota dan Polsek Bangkinang Barat.

Baca Juga:   Menuju Pasar Ekspor: Kolaborasi Pucuk Rebung, PHR Dorong UMKM Riau Naik Kelas

Kemudian, ada tiga Polsek jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) yakni Tembilahan, Batang Tuaka, Sungai Batang.

Untuk dari jajaran Polres Bengkalis, juga ada dua diantaranya Polsek Bengkalis dan Bantan.

Dari jajaran Polres Rohil, juga ada dua yang termasuk dalam keputusan Kapolri yakni Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar.

Lalu, dari jajaran Polres Pelalawan, hanya ada satu Polsek yang tidak diperbolehkan yakni Polsek Pangkalan Lesung.

Seterusnya, jajaran Polres Rohul yang diputuskan tidak boleh melakukan penyelidikan hanya Polsek Rambah. Dari Poltes Siak, juga hanya ada satu juga yakni Polsek Siak. 

Kemudian, dari Polres Kuansing ada dua Polsek yang tidak boleh melakukan penyelidikan yakni Polsek Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan. 

Terakhir, ketentuan Kapolri untuk Polres Kepulauan Meranti, yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan adalah Tebing Tinggi.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Dalam hal ini, ketentuan itu dilakukan mengikuti kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

”Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.n

Baca Juga:   Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(mcr/hb)



Sumber

Berita Terkait

Foto: Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Binmas AKP H. Sihite bersama personel serta Kelompok Tani Surya Indah Perkasa meninjau pengembangan tanaman jagung.

Polsek Bagan Sinembah Intervensi Sektor Pangan, Konsolidasi 30 Hektare Jagung untuk Perkuat Kemandirian

21 April 2026
46
Dua Aparatur Positif Narkoba, Polres Bengkalis Kejar Jaringan di Balik Lingkungan Pemerintahan

Dua Aparatur Positif Narkoba, Polres Bengkalis Kejar Jaringan di Balik Lingkungan Pemerintahan

21 April 2026
253
Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

17 April 2026
331
Post Selanjutnya
Tahlilan dan Doa Arwah, Gubri Kenang Almarhum Syarwan Hamid Sosok Yang Sederhana

Tahlilan dan Doa Arwah, Gubri Kenang Almarhum Syarwan Hamid Sosok Yang Sederhana

Perkembangan Covid-19 Riau: Kasus Positif 160, Pasien Sembuh 144 Orang

Perkembangan Covid-19 Riau: Kasus Positif 160, Pasien Sembuh 144 Orang

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Merusak Marwah, Tameng Adat Lamr Mandau Akan Surati Homestay Ten Pool Duri

Tameng Adat LAMR Mandau Apresiasi Kinerja Kapolres Bengkalis dalam Memutus Jaringan Narkotika

21 April 2026
32
Foto: Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Binmas AKP H. Sihite bersama personel serta Kelompok Tani Surya Indah Perkasa meninjau pengembangan tanaman jagung.

Polsek Bagan Sinembah Intervensi Sektor Pangan, Konsolidasi 30 Hektare Jagung untuk Perkuat Kemandirian

21 April 2026
46
Dua Aparatur Positif Narkoba, Polres Bengkalis Kejar Jaringan di Balik Lingkungan Pemerintahan

Dua Aparatur Positif Narkoba, Polres Bengkalis Kejar Jaringan di Balik Lingkungan Pemerintahan

21 April 2026
253
PDC Perkuat Sistem Kepatuhan Berbasis ISO 37301 untuk Jamin Keberlanjutan Bisnis

PDC Perkuat Sistem Kepatuhan Berbasis ISO 37301 untuk Jamin Keberlanjutan Bisnis

21 April 2026
34
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In