PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, dari 9 orang tersangka pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir, semuanya memiliki motif ekonomi. Yang mana satu dari 9 tersangka di antaranya ditangkap petugas saat kedapatan membakar semak untuk mengusir lebah dan mengambil madu.
“Untuk 9 tersangka ini kita proses. Yang kita tangkap di lokasi Karhutla. Motif mereka semua karena ekonomi,” ujar Kapolda usai menghadiri Apel Siaga Karhutla di Halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/3/2021).
Saat ini, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.
“Ada yang kita tangkap saat mengambil madu lebah, untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya. Kemudian dia tinggalkan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Kapolda.
Pihaknya dengan tegas akan meneruskan penegakan hukum ini, tidak terbatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan Karhutla. Kapolda juga mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyiagakan Satgas khusus agar penegakan hukum Karhutla dapat berjalan lebih baik.
“Kita tahu bahwa sanksi bagi para pembakar ini, baik sanksi pidana untuk perorangan, dan kita bisa tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu juga ada sanksi administratif. Nanti pak gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi ataupun perorangan,” terangnya. (MCR/ger)
Kolom Komentar post