DURI, RIAU24JAM.COM – Dalam pengelolaan Blok Rokan, Pertamina membuka peluang hak kelola kepada Pemerintah Provinsi Riau lebih dari 10 persen dengan skema business to business. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Bumi.
Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan persiapan dari Pemprov Riau terkait keterlibatan dalam pengelolaan tersebut meski Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi pernah menyebutkan bahwa jatah pengelolaan 10 persen tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi hal itu, Roberto Duran Simbolon salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Bengkalis berharap pemerintah daerah harus proaktif dalam memperjuangkan hal tersebut. Karena menurut dia, yang harus dipersiapkan bukan hanya sumber daya manusia (SDM), namun juga dipersiapkan modal awal. Pasalnya, untuk melepas sahamnya perlu uang yang tidak sedikit.
“Participating interest 10 persen itu sudah jelas. Itu kan istilah AMDAL lingkungannya. Artinya kita harus terlibat dalam kegiatan di wilayah kita,” kata dia (06/03).
Ditambahkannya lagi, Roberto berharap jika kesempatan untuk mengelola blok Rokan harus mendapatkan sinergi dari berbagai lapisan masyarakat dan stakeholder.
“Tentu ini semua harus mampu di kelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan tentu yang paling penting adalah peran Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan harapan seluruh masyarakat dapat terwujud”. Ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mengaku sudah siap untuk ikut mengelola Blok Rokan setelah diambil alih dari pihak Chevron ke pihak Pertamina pada 2021 mendatang. Hal tersebut tentunya akan memberikan keuntungan bagi daerah. “Tutupnya.
Kolom Komentar post