fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

TPBML BMR Selenggarakan Penilaian Buku Mulok BMR 

oleh Yanuar
Kamis, 4 Mar 2021 | 19:52 WIB
dalam Riau24jam
24 2
0
TPBML BMR Selenggarakan Penilaian Buku Mulok BMR 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram
TPBML BMR Selenggarakan Penilaian Buku Mulok BMR 
Ketua TPBML BMR Datuk Dr. Junaidi

PEKANBARU – Tim Penilai Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (TPBML BMR) Periode 2020-2025 menyelenggarakan penilaian buku pegangan siswa dan buku pegangan guru Muatan Lokal Budaya Melayu Riau jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Penilaian buku ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi kelayakan penggunaannya di satuan pendidikan,” kata Ketua TPBML BMR Datuk Dr. Junaidi, M.Hum, di Balai Adat Melayu Riau, Kamis (4/3/2021).

Menurut Datuk Junaidi, penilaian buku tersebut terbuka bagi penerbit. Penerbit dapat mendaftarkan buku untuk dinilai kelayakannya ke TPBML BMR di sekretariat.

Berdasarkan pengumuman resmi TPBML BMR Nomor: 02/PENG/TPBML BMR/II/2021 tanggal 1 Maret 2021 disebutkan, pendaftaran buku akan dilaksanakan pada hari Senin – Jumat, tanggal 1-12 Maret 2021, pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di Balai Adat Melayu Riau, Jalan P. Diponegoro No. 39 Pekanbaru.

Baca Juga:   Ketertiban dan Ekonomi Harus Berjalan Seiring, Kecamatan Mandau Tertibkan PKL di Badan Jalan

“Penerbit dapat menghubungi Pak Mustafa Haris yang juga Kepala Sekretariat LAMR pada nomor handphone 081270962511,” kata Datuk Junaidi.

Datuk Junaidi yang juga Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini menjelaskan, tiga persyaratan agar buku pegangan siswa dan buku pegangan guru Mulok atau Muatan Lokal, BMR jenjang SMA sederajat bisa dinilai. 

Persyaratan pertama, ada saat mendaftar, penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris dan   menyerahkan fotokopi berkas yang terdiri dari Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kemudian  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta pendirian perusahaan.

Syarat kedua adalah penerbit menyerahkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru yang akan dinilai dengan  ketentuan: Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru disusun dengan mengacu pada buku sumber pegangan guru Pendidikan Budaya Melayu Riau (dapat diunduh di lamriau.id).

Baca Juga:   Ketertiban dan Ekonomi Harus Berjalan Seiring, Kecamatan Mandau Tertibkan PKL di Badan Jalan

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, Keputusan Gubernur Riau no. Kpts.921/VIII/2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau pada pendidikan menengah Provinsi Riau.

Selain itu, penerbit menyerahkan tabel yang berisi rujukan nomor halaman yang memuat setiap kompetensi dasar yang dibahas dalam Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru.”Selanjutnya, Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru yang diserahkan berupa naskah siap cetak (dummy) sebanyak enam eksemplar,” ucapnya.

Kemudian dummy tersebut harus sudah mencerminkan fisik Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru pada saat diproduksi secara massal (mencakup desain cover, desain isi, format buku, ilustrasi, dan penjilidan) dan/atau buku yang sudah dicetak.

Baca Juga:   Ketertiban dan Ekonomi Harus Berjalan Seiring, Kecamatan Mandau Tertibkan PKL di Badan Jalan

Ketiga, penerbit menyerahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan tersebut berisikan pernyataan kebenaran informasi mengenai data judul buku, riwayat penulis, dan riwayat penerbit dengan format sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Selain itu, juga Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru sesuai waktu yang ditentukan, apabila buku tersebut telah ditetapkan layak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (MC Riau/RAT)



Sumber

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi pengerjaan Jalan Anas Maamun, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Mantan Bupati Rohil, Jejak Anggaran Jalan Rp11,2 Miliar Ditelusuri

23 Juni 2026
46
Foto: PT Pertamina Hulu Rokan menggelar kegiatan Benchmarking dan Pelatihan Intensif Pembuatan Baglog bagi UMKM Seroja.

Menyemai Keterampilan, Menuai Kemandirian: UMKM Seroja Menumbuhkan Harapan dari Budidaya Jamur Tiram

22 Juni 2026
36
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

20 Juni 2026
44
Post Selanjutnya
580 Personel Polres Kuansing Divaksinasi

580 Personel Polres Kuansing Divaksinasi

Positif Covid-19 Riau Bertambah 87 Kasus, Sembuh Tambah 70 Orang 

Positif Covid-19 Riau Bertambah 87 Kasus, Sembuh Tambah 70 Orang 

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Ilustrasi pengerjaan Jalan Anas Maamun, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Mantan Bupati Rohil, Jejak Anggaran Jalan Rp11,2 Miliar Ditelusuri

23 Juni 2026
46
Foto: PT Pertamina Hulu Rokan menggelar kegiatan Benchmarking dan Pelatihan Intensif Pembuatan Baglog bagi UMKM Seroja.

Menyemai Keterampilan, Menuai Kemandirian: UMKM Seroja Menumbuhkan Harapan dari Budidaya Jamur Tiram

22 Juni 2026
36
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi dan Jumat Bersih di Masjid Al Falah

20 Juni 2026
44
Foto: Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade (dua dari kiri) bersama sejumlah anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Minas. Komisi VI mengamati langsung infrastruktur fasilitas injeksi Alkali Surfactant Polymer (ASP).

Komisi VI DPR RI Tinjau CEOR Minas, Teknologi PHR Didorong Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

19 Juni 2026
75
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In