BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Informasi masyarakat mengantarkan Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SI (20), yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika, bersama seorang pria berinisial MD (25).
Dari penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu plastik besar berisi plastik kemasan, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta satu kotak rokok merek On Bold.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan SI di hotel tersebut.
“Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan berinisial SI, yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkotika, sedang berada di Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan perempuan yang dicari, petugas mendatangi kamar hotel dan mengamankan SI bersama MD.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket kecil diduga sabu yang diselipkan di kursi kamar. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek On Bold.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kursi kamar dan satu paket lainnya di dalam kotak rokok. Total ada 10 paket kecil yang diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Menurut keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, SI dan MD mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik mereka dan disebut-sebut telah disiapkan untuk dijual atau diedarkan.
Meski demikian, dugaan kepemilikan dan peruntukan barang bukti tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan guna memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Terhadap kedua orang yang diamankan, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami akan mendalami perkara ini, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini dirujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Pengungkapan ini kembali menempatkan informasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian menelusuri keberadaan orang yang dicari dan mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Namun, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penelusuran asal-usul narkotika, jalur peredaran, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.**







Kolom Komentar post